SEKATOJAMBI.COM – Kartu Keluarga (KK) merupakan dokumen penting yang memuat informasi terkait hubungan, jumlah, dan susunan anggota sebuah keluarga.
Data yang termuat dalam KK memuat nomor KK, nama serta NIK masing-masing anggota keluarga.
Jika dulu mengurus KK harus datang langsung ke Kantor Dukcapil, sekarang ini pengurusan KK bisa secara daring atau online.
Tak hanya itu, masyarakat juga bisa mencetak sendiri KK tanpa harus menggunakan kertas khusus security printing berhologram.
Untuk mencetak KK secara mandiri, pemohon dapat mengajukan permohonan cetak KK melalui aplikasi atau website layanan kependudukan daerah masing-masing.
Berdasarkan data yang dihimpun, Jumat (10/5/2024), berikut adalah langkah-langkah atau tata cara cetak Kartu Keluarga (KK) secara online:
– Akses layanan online kependudukan daerah masing-masing
– Masukkan nomor ponsel dan alamat e-mail yang bisa dihubungi untuk menerima soft file KK
– Setelah permohonan diterima, Dukcapil akan memproses permintaan layanan cetak KK mandiri
– Permohonan yang diproses akan disahkan Dukcapil dengan tanda tangan elektronik dalam bentuk kode barcode (QR code)
– Aplikasi Sistem Informasi Kependudukan (SIAK) akan mengirim SMS dan e-mail dalam bentuk informasi link situs Dukcapil dan file PDF
– Pihak yang mengajukan cetak KK mandiri akan menerima PIN rahasia untuk membuka layanan cetak KK online
– Lakukan pengecekan kembali terhadap data yang telah dikirim Dukcapil dan KK bisa dicetak sendiri.
Sementara itu, masyarakat bisa menggunakan kertas putih polos jenis HVS A4 80 gram untuk mencetak KK mandiri.
Pencetakan KK secara mandiri tetap mempunyai kekuatan hukum meskipun tidak menggunakan kertas khusus security printing berhologram.
Pasalnya, KK yang dicetak sendiri memiliki kode barcode, yang menjadi tanda tangan elektronik pengganti tanda tangan dan cap basah dalam KK yang dicetak di kertas security printing.
Kemudian, proses pencetakan KK secara online aman dilakukan karena membutuhkan PIN rahasia untuk membuka layanan cetak KK.
Tim Redaksi