SEKATOJAMBI.COM, MERANGIN – Seorang spesialis pembobol rumah di wilayah Kabupaten Merangin berhasil dilumpuhkan Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Merangin.

Tersangka berinisial K (35) warga Desa Mentawak RT. 5 RW. 2 Kecamatan Nalo Tantan, Kabupaten Merangin.

Tersangka ditangkap di Desa Kampung Baru, Kecamatan Tabir, Kabupaten Merangin, pada Sabtu (11/05/2024) sekira pukul 16.00 WIB berdasarkan laporan korban Ucthi, warga Desa Mentawak, Kecamatan Nalo Tantan.

Saat itu, tersangka membobol rumah korban yang telah dipantaunya pada Sabtu (11/5/2024) sekira pukul 04.00 WIB.

Setelah merasa aman, tersangka masuk kerumah dengan cara membobol pintu maupun jendela rumah menggunakan parang. Kemudian mengambil barang-barang berharga milik korban.

“Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka ini merupakan pengangguran yang masih tinggal dengan orang tuanya. Tersangka mengaku sudah lebih dari 7 kali membobol rumah warga,” kata Kapolres Merangin AKBP Ruri Roberto.

Menurut AKBP Ruri Roberto, saat ini anggotanya sedang melakukan pengembangan penyidikan.

“Kita masih mendalaminya, mengingat TKP yang dilakukan oleh tersangka cukup banyak,” katanya.

Kasusbsi Penmas Polres Merangin Aiptu Ruly S.Sy menambahkan, tersangka ditangkap ketika sedang membelanjakan uang hasil bobol rumah di pasar Rantau Panjang.

Dalam proses penangkapan, tersangka sempat melarikan diri saat akan dilakukan pengembangan.

Petugas terpaksa melumpuhkan tersangka dengan timah panas.

“Tersangka baru menyerah setelah petugas melakukan tindakan tegas dan terukur dengan melumpuhkan kaki kanannya,” jelasnya.

Saat ini tersangka sudah diamankan di Polres Merangin. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.