SEKATOJAMBI.COM, BEKASI – Sebanyak 1,4 juta sertifikat tanah di wilayah Kabupaten Bekasi akan beralih menjadi sertifikat tanah elektronik.

Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bekasi akan melakukan peralihan tersebut secara bertahap.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi Darman Satia Halomoan Simanjuntak menyebut pihaknya akan mulai menerbitkan sertifikat tanah elektronik pada Juni mendatang.

“Saat ini kita tengah bersiap bertransformasi dari sertifikat fisik ke sertifikat elektronik.” ujarnya di Cikarang, Senin (20/5/2024).

Lebih lanjut, Darman menjelaskan bahwa perubahan bentuk sertifikat tanah ini merupakan bagian dari transformasi pelayanan pertanahan di wilayahnya.

Adapun pihaknya akan melakukan transformasi bentuk sertifikat tanah secara bertahap.

Ia menjelaskan ketentuannya yakni masyarakat pemilik lahan melakukan permohonan terlebih dahulu di Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi.

Di samping itu, Darman juga meminta agar masyarakat tidak perlu khawatir dengan adanya pengubahan sertifikat tanah dari dokumen fisik menjadi elektronik.

Ia menegaskan sertifikat tanah dalam bentuk fisik yakni buku atau analog masih dinyatakan sah sebagai bukti kepemilikan sampai nanti berubah bentuk setelah melakukan permohonan sertifikat elektronik.

Selain itu, pihaknya juga telah melakukan sosialisasi perubahan wujud ini kepada Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di Kabupaten Bekasi.

Sosialisasi ini bertujuan agar masyarakat luas dapat segera mengetahui terkait kebijakan tersebut.

Dalam sosialisasi tersebut, pihaknya menekankan bahwa sertifikat elektronik menjadi sebuah kemudahan bagi masyarakat dalam mendapatkan kepastian hukum atas hak tanah yang mereka miliki.

Di sisi lain, pihaknya juga telah melakukan kegiatan pra sertifikat elektronik dengan melibatkan seluruh komponen yang ada di Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi.

Serta menggencarkan penyebaran informasi kepada masyarakat baik melalui sosialisasi secara langsung maupun media sosial.

Darman menyebut sertifikat tanah elektronik memiliki harapan besar sebagai cara yang dapat memberikan rasa aman lebih dibandingkan sertifikat berbentuk analog atau lembaran.

Dia menjelaskan sertifikat elektronik ini dilengkapi sejumlah fitur keamanan serta kunci keaslian data ketika memasuki proses penerbitan hingga pencetakan.

Dengan demikian, masyarakat tidak perlu khawatir soal keamanan pada data yang mereka miliki.

Darman juga mengimbau kepada PPAT di Kabupaten Bekasi untuk turut menyebarkan informasi serta mengedukasi masyarakat yang hendak menjual atau membeli tanah.

Sebab sertifikat tanah elektronik ini akan segera diterapkan sehingga masyarakat tidak ragu saat proses balik nama.