SEKATOJAMBI.COM, JAMBI – Kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi masih bergulir, Penyidik Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi telah melimpahkan 3 tersangka dan barang bukti (tahap II) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Batanghari, pada Selasa (21/5/2024) kemarin.
Seperti yang telah diketahui, Ditreskrimsus Polda Jambi telah mengungkapkan kasus ini pada 9 Maret 2024 lalu.
Dari pengungkapan tersebut, polisi menahan 3 orang tersangka berinisial (IP), (AC) dan (AS), satu diantaranya merupakan pemilik gudang BBM penampungan BBM ilegal.
Paur Penum Subbid Penmas Bidhumas Polda Jambi, Ipda Alamsyah Amir mengatakan pelimpahan terhadap 3 tersangka dan BB kasus penyalahgunaan BBM Subsidi telah dilakukan.
“Terhadap 3 tersangka kasus penyalahgunaan BBM Subsidi telah tahap II hari ini (21 Mei 2024, red),” ujarnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari yakni sebanyak 23 jerigen kapasitas 35 liter, 3 buah drum plastik, 2 buah ember, 2 buah selang, 851 liter minyak solar, 2 unit mobil tangki Hino tronton beserta STNK dan 2 lembar surat pengantaran pengiriman (delivery order).
Tim Redaksi