SEKATOJAMBI.COM, BOGOR – Buronan kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) berhasil dibekuk oleh Polres Kerinci di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (30/5/2024) kemarin.
Pemuda berinisial EW (21), warga asal Kabupaten Kerinci ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) lantaran menyebarkan foto kekasihnya ke sosial media.
Kapolres Kerinci, AKBP Muhammad Mujib, melalui Kasat Reskrim AKP Very Prasetyawan, mengonfirmasi penangkapan tersebut.
“Ya, benar, pelaku sudah berhasil kami amankan di Bogor,” katanya.
Kronologi kasus ini bermula pada Februari 2021, saat EW menjalin hubungan dengan kekasihnya (korban).
Selama 1 tahun 6 bulan menjalin asmara, EW meminta foto-foto pribadi dari korban. Namun, niat busuk mulai tampak ketika EW menggunakan foto-foto tersebut sebagai alat untuk mengancam korban.
“Pelaku sempat meminta dibelikan baju kepada korban dengan ancaman akan menyebarkan fotonya jika permintaannya tidak dipenuhi,” jelasnya.
Ketika korban tidak menuruti permintaan EW, pria itu nekat menyebarkan foto-foto pribadi korban ke media sosial.
Tindakan tersebut membuat korban melaporkan EW ke pihak berwenang.
Mengetahui dirinya dilaporkan, EW segera melarikan diri hingga setahun lamanya.
“Pelaku kabur setelah dirinya tahu telah dilaporkan,” ucapnya.
Setelah setahun penuh dalam pelarian, keberadaan EW akhirnya terlacak di Bogor.
Operasi penangkapan berlangsung tanpa perlawanan. EW kini telah dibawa kembali ke Kerinci bersama barang bukti untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
“Sekarang pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Kerinci untuk ditindaklanjuti,” tutupnya.