SEKATOJAMBI.COM, SABAK – Polsek Sabak Timur berhasil meringkus pelaku penusukan di Dusun 1 Parit 1, Desa Siau Dalam pada Jumat (24/5/2024).
Penusukan yang dilakukan oleh Mappiasse (56) terhadap korban Hamdan (46) didasari sebuah sengketa batas tanah.
Kapolsek Sabak Timur, Iptu Chandra Adinata, mengonfirmasi bahwa pelaku, telah ditangkap usai melakukan penusukan terhadap korban yang masih merupakan keluarga dekatnya.
“Ya, benar. Kami telah menangkap pelaku yang melakukan penusukan terhadap korban dengan menggunakan tombak,” katanya, Selasa (4/6/2024).
Kronologi ini bermula ketika korban datang ke rumah pelaku untuk membahas batas lahan yang menjadi sengketa di antara mereka. Pembicaraan yang seharusnya damai berubah menjadi adu mulut yang panas.
“Setelah itu terjadi keributan mulut antara tersangka dan korban. Melihat istrinya pingsan, tersangka berteriak memanggil anaknya yang bernama M Yahya,” jelasnya.
Pelaku sempat memperingatkan korban untuk tidak lagi mengungkit masalah tanah itu. Namun, korban bersikeras menanyakan solusi mengenai batas tanah tersebut.
“Korban sempat bilang kepada tersangka untuk membeli tanah itu, dan tersangka merasa keberatan karena merasa tanah tersebut miliknya dan sudah menanam sawit selama 20 tahun,” lanjutnya.
Cekcok yang semakin memanas membuat pelaku kehilangan kendali. Dia pun mengambil tombak dan tanpa berpikir panjang, menusukkannya ke perut korban sebanyak 4 kali.
Luka tusuk itu menyebabkan kerusakan parah di bagian perut sebelah kanan hingga menembus punggung.
“Saat korban mau berdiri, tersangka menusuk lagi di bagian perut,” katanya.
Korban dan pelaku sempat terlibat tarik-menarik sebelum pelaku memutarkan badannya dan kembali menusuk punggung korban. Tombak yang digunakan pun patah akibat serangan brutal tersebut.
“Atas peristiwa tersebut, pelaku dikenakan pasal 351 Ayat 2, dengan ancaman hukuman penjara paling lama selama 5 tahun,” pungkas Chandra.
Sementara korban masih menjalani perawatan medis intensif di Rumah Sakit Mitra Jambi akibat luka tusukan yang parah.
































