SEKATOJAMBI.COM, TEBO – Dosen Institut Agama Islam (IAI) Tebo bernama Zainudin ditangkap Polres Tebo karena diduga terlibat kasus penyalahgunaan Dana Desa (DD) Desa Pagar Puding Lamo, Kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Tebo Tahun Anggaran 2020 dan 2021.

Waka Polres Tebo Kompol Dhadhag mengatakan, Kepala Desa Pagar Puding Lamo bernama Sopwan, bekerja sama dengan tersangka dalam mengelola DD tahun 2020 senilai Rp 1,2 Miliar lebih dan DD Tahun 2021 senilai Rp 1,2 Miliar.

Penunjukkan Zainudin dalam mengelola Dana Desa hanya secara lisan. Dan ditemukan 4 kegiatan dilakukan secara fiktif, hingga menimbulkan kerugian ratusan juta rupiah.

Berdasarkan audit BPKP perwakilan Jambi dan PKKN, dari kegiatan fiktif tersebut ditemukan penyimpangan dan kerugian negara sekitar Rp 576.422.000.

Kades Sopwan sudah lebih dulu di sidang dan diputus bersalah. Sopwan divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 100.000.000 atau diganti dengan kurungan 2 bulan penjara.

“Dalam perkara tersebut SP selaku Kepala desa Pagar Puding Lamo telah menjalani persidangan dan telah diputusan Tipikor Jambi pada tanggal 25 Maret 2024,” katanya.

Sementara itu, Zainudin mengaku menerima uang dari DD, karena memberikan pelatihan ke masyarakat dengan pembayaran dua tahap.

“Saya cuma menerima duit Rp 35.000.000 untuk melaksanakan pekerjaan itu. Lalu ada beberapa kegiatan Rp 40 juta, ada pelatihan (yang dilatih masyarkat),” akunya.