SEKATOJAMBI.COM, JAKARTA – Masyarakat kini bisa mengurus perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa datang langsung ke kantor Satuan Pelayanan Administrasi (Satpas) Polri.

Terdapat dua opsi lain untuk memperpanjang SIM selain datang ke Satpas, yakni melalui SIM keliling dan secara online tanpa harus ke luar rumah.

Opsi SIM keliling pun cukup banyak diminati oleh masyarakat karena lokasinya yang tersebar di sejumlah wilayah. Dengan demikian, pemohon perpanjang SIM tak perlu jauh-jauh ke kantor Satpas dan bisa memilih lokasi terdekat.

Sebelum mengurus perpanjangan SIM di SIM keliling, ada baiknya mengetahui persyaratan hingga rincian biaya yang akan dikeluarkan.

Berdasarkan data yang dihimpun, Jumat (21/6/2024), berikut persyaratan dan rincian biaya perpanjangan SIM via Gerai SIM Keliling.

Syarat Dokumen Perpanjangan SIM
Sebelum melakukan perpanjangan SIM, ada beberapa syarat yang harus disiapkan, di antaranya:
– Pemilik SIM harus membawa KTP asli dan fotokopi yang masih berlaku untuk verifikasi keaslian data
– SIM lama yang asli juga harus dibawa
– Masa berlaku SIM lama harus hampir habis (belum benar-benar habis) untuk memastikan perpanjangan SIM yang tepat
– Pemilik SIM harus membawa uang yang cukup untuk biaya perpanjangan SIM
– Khusus wilayah Jakarta, ada syarat tambahan berupa bukti tes psikologi dan bukti cek kesehatan.

Tata Cara Perpanjangan SIM di Gerai SIM Keliling
Cara memperpanjang SIM di layanan SIM keliling tak jauh berbeda dengan proses di kantor polisi. Pengendara perlu mengisi formulir perpanjangan, melakukan pembayaran sesuai dengan tarif yang berlaku, dan melakukan foto serta sidik jari untuk keperluan administrasi.

Setelah proses selesai, pengendara akan mendapatkan SIM baru yang langsung dapat digunakan.

Biaya Perpanjang SIM di Gerai SIM Keliling
Aturan terkait biaya perpanjangan SIM tertuang dalam PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Untuk SIM A, biayanya adalah sebesar Rp 80.000 dan untuk SIM C sebesar Rp 75.000.

Selain itu, pemohon juga perlu membayar biaya lain, seperti biaya cek kesehatan, tes psikologi, dan administrasi. Biaya ini berbeda-beda untuk setiap wilayah.

Untuk wilayah DKI Jakarta, biaya cek kesehatan sebesar Rp 25.000, tes psikologi Rp 60.000, dan administrasi Rp 25.000.