SEKATOJAMBI.COM, JAMBI – Penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jambi memutuskan untuk menghentikan penyelidikan kasus dugaan manipulasi data dan suap dalam seleksi PPPK Kerinci tahun 2023.
Keputusan ini diambil setelah gelar perkara yang menyimpulkan bahwa dugaan tindak pidana yang dilaporkan tidak terbukti.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira, menjelaskan bahwa penyidik telah melakukan pemeriksaan menyeluruh dan mengumpulkan berbagai bukti dari pusat.
“Semua bukti dan keterangan yang kami peroleh menunjukkan bahwa dugaan pemalsuan yang dilaporkan tidak terbukti,” ujarnya.
Menurutnya, aturan yang digunakan oleh Kabupaten Kerinci telah disetujui oleh pusat.
“Ini termasuk penambahan nilai SKTT sebagai syarat uji, yang sah secara hukum dan telah diverifikasi. Perubahan nilai CAT setelah penambahan nilai SKTT memang diizinkan dan sesuai aturan,” katanya.
Kasus ini mencuat setelah 3 pejabat di Kabupaten Kerinci, yaitu Sekda Zainal Efendi, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Efrawadi, dan Kepala Dinas Pendidikan Murison, dilaporkan atas dugaan manipulasi data dan suap dalam seleksi PPPK tahun 2023.
Laporan ini diajukan oleh Ketua Dewan Pimpinan Daerah Aliansi Honorer Nasional (DPD AHN) Kabupaten Kerinci, Edios Hendra pada 25 Januari 2024.
Beberapa tuduhan yang dilaporkan, seperti:
– Dua ajudan Bupati Kerinci yang diluluskan sebagai tenaga guru meskipun tidak pernah bertugas sebagai guru.
– Anak pertama Bupati Kerinci yang diluluskan sebagai tenaga guru tanpa pengalaman mengajar.
– Pendamping Keluarga Harapan (PKH) Kementerian Sosial yang diluluskan sebagai tenaga guru meskipun tidak pernah mengajar.
– Guru honorer yang pernah menjadi narapidana, diluluskan meskipun tidak bertugas sejak menjadi narapidana pada 2022-2023.
– Tenaga honorer di Kantor Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura yang diluluskan sebagai tenaga guru.
Selain itu, terdapat dugaan suap dalam meluluskan peserta tes PPPK Kabupaten Kerinci tahun 2023, serta ketidaklulusan tenaga honorer guru kategori kebutuhan khusus eks. THK dua atau prioritas 2 yang seharusnya menjadi prioritas.
“Kami telah berkonsultasi dengan pusat dan memastikan bahwa perhitungan dan prosedur yang digunakan sudah benar,” jelasnya.
Dengan penghentian kasus ini, diharapkan masyarakat dapat memahami bahwa proses seleksi PPPK di Kabupaten Kerinci dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku.































