SEKATOJAMBI.COM, BUNGO – Doktor Hukum Pidana dari Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Thaha Saifuddin Jambi, DR. H. Ruslan Abdul Jani, SH., MH., CPM., CPA menuturkan semua tersangka dalam kasus mafia tanah di Kabupaten Bungo harus ditahan bersamaan.
Hal ini dituturkannya saat menjadi saksi dalam sidang kasus mafia tanah di Badan Pertahanan Negara (BPN) Bungo yang diselenggarakan Pengadilan Negeri Muara Bungo pada Senin (8/7/2024) kemarin.
Kali ini sidang dipimpin hakim ketua Bayu Agung Kurniawan, SH ini dengan agenda pemeriksaan saksi ahli hukum pidana.
Dalam keterangannya Ruslan Abdul Jani menyebutkan si pembuat sertifikat adalah pencetus ide, meskipun dia meminta orang lain untuk pembuatannya.
“Sebagai pembeli harusnya tersangka tau status tanah yang dibelinya. Bagaimana status tanah bisa dicek bersih ke BPN. Intinya pembeli harus pintar,” ujarnya.
Kata Ruslan Abdul Jani, jika tersangka tidak memiliki niat jahat, maka mestinya pengurusan sertifikat harus melewati proses yang benar atau bahkan memaksakan.
“Mestinya pengusul membantah cara yang tidak benar jika diusulkan oleh siapapun maupun dia orang yang berwenang. Ketidaktahuan ini bukan berarti tidak melakukan kesalahan,” jelasnya.
Saat ditanya pasal yang akan disangkan, Ruslan Abdul Jani menyebutkan Pasal 263 KUHP 1 pembuatan pokok memalsukan surat dan ayat 2 timbulnya kerugian atas pemalsuan tersebut.
“Sementara untuk orang yang turut serta dalam perkara ini bisa dikenakan junto pasal 55. Siapapun yang terlibat wajib diminta pertanggungjawabannya,” jelas Ruslan.
Disebutkannya juga, pihak BPN Bungo mestinya harus tau tanah ini tumpang tindih atau tidak. Kemudian semua pihak yang terlibat dalam kasus ini juga wajib dijadikan tersangka.
“Pengacara, pemiliki akun, yang membuat si pembuat orang yang mempertemukan, orang yang menjual, dan orang yang memalsukan tanda tangan harusnya dijadikan tersangka,” tegasnya.
Jika ada perkara perdata yang berkaitan dengan kasus pidana ini, lanjut Ruslan maka kasus pidananya dulu yang harus diselesaikan. Jika pidana selesai bisa membantu penyelesaian perdatanya.
“Setelah terang pidananya, maka baru lanjut perdatanya. Semua itu bisa saja itu menurut ilmu yang saya pelajari. Karena dalam perkara ini jelas ada pemalsuan dokumennya,” katanya.
Terkait tersangka lain yang belum ditahan dan dilimpahkan, Ruslan menyebutkan itu tidak jadi masalah. Namun, seharusnya memang semua tersangka ini ditahan dan dilimpahkan dalam waktu yang bersamaan.
“Untuk kasus ini mungkin ada pertimbangan lain dari penyidik. Mungkin masih ada berkas yang harus dilengkapi oleh penyidik sehingga tersangka lain belum dilimpahkan,” pungkasnya.