SEKATOJAMBI.COM, KERINCI – Satresnarkoba Polres Kerinci berhasil mengamankan pengedar narkotika jenis sabu di dua TKP berbeda, Jumat (26/7/2024).
TKP tersebut berada di Desa Punai Merindu, Kabupaten Kerinci disana petugas kepolisian menyita 6 paket sabu serta alat hisap. Kemudian dilokasi kedua sebanyak 2,8 Gram sabu dan timbangan digital.
Dari pengamanan tersebut, 3 pengedar yang berhasil diamankan yaitu CP (42), RI (28), dan pegawai Honorer Satpol PP Kota Sungai Penuh inisial BN (29).
Kapolres Kerinci AKBP Muhamad Mujib didampingi Kasat Narkoba IPTU Nur Rosikhin, menjelaskan penangkapan berawal anggotanya mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Tanjung Pauh dan Tamiai.
“Menindak lanjuti informasi itu, Satresnarkoba Polres Kerinci langsung melakukan penyelidikan dengan menuju ke lokasi, mengamankan pelaku serta alat bukti yakni BN diamankan di rumahnya didesa punai merindu dan CP serta RI diamankan di Daerah Tamiai Batang Merangin di dalam mobil Ayla,” ungkapnya, Senin (29/7/2024) kemarin.
“Mereka ini sudah menjadi target sejak lama, alat bukti cukup banyak termasuk penemuan terbesar bulan ini, dan Selanjutnya dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” Ucap Kapolres.
Atas perbuatannya, para pelaku dikenai dengan Pasal 114 ayat (1) Sub. Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun.