SEKATOJAMBI.COM, KOTA JAMBI – Sebuah gudang di Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi dibongkar Subdit I Indagsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi.
Gudang ini dibongkar karena sebagai tempat melakukan aktivitas ilegal yakni penyulingan Liquefied Petrolium Gas (LPG) dengan memindahkan isi tabung gas subsidi isi 3 kilogram ke tabung gas non subsidi 5,5 kg dan 12 kilogram, lalu dijual dengan harga yang sangat mahal.
Atas aktivitas ilegal ini, 5 orang tersangka yang terdiri dari 1 pemilik gudang (bos) dan sisanya pekerja berhasil diamankan Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Jambi.
Pemilik gudang tersebut berinisial DS ditangkap di kawasan Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi beserta AM dan IR dan 2 orang pekerja anak.
Untuk melancarkan aksinya, para tersangka terlebih dahulu membeli gas subsidi ke pangkalan. Setelah berhasil dikumpulkan, langkah selanjutnya yakni dilakukan penyulingan atau memindahkan gas subsidi tersebut ke gas non subsidi.
Selain mengaman para tersangka, Subdit I Kamneg Ditreskrimsus Polda Jambi turut mengamankan sebanyak 205 tabung gas 3 kilogram, 55 tabung gas 5,5 kilogram dan 80 tabung gas 12 kilogram.
Aktivitas ini baru berjalan sekitar 6 bulan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jambi Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas mengatakan, saat itu pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat di Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi bahwa ada kegiatan penyulingan tersebut.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, Tim Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Jambi melakukan penangkapan, pada 6 Juni 2024 lalu.
“Saat kami melakukan penangkapan, para tersangka ini sedang melakukan penyulingan LPG. Sementara, untuk dua orang pekerja anak ini sudah dilakukan diversi,” sebutnya.
Disampaikan Bambang, para tersangka tersebut melakukan penyulingan LPG itu masih menggunakan alat manual dan sangat berbahaya.
“Dari sistemnya masih manual semua. Mereka kalau ada kesulitan sudah menyiapkan tong agar tidak meledak,” katanya.
Selain itu, Penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimsus Polda Jambi juga mengamankan satu unit mobil sebagai sarana operasional untuk mendistribusikan tabung LPG yang telah disuling. Kemudian BB yang terdiri dari 5 buah alat suntik, 3 buah besi pipa, timbangan untuk mengukur gas LPG, kompor gas dan dum besi.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para tersangka disangkakan Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 Ayat (1) huruf B dan C Undang-undang RI Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja atas perubahan ketentuan Pasal 55 UU RI nomor 22 tahun 2021 tentang Migas dan atau Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.

























