SEKATOJAMBI.COM, TEBO – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tebo menangkap sepasang suami istri (pasutri) pengedar narkoba.
Pasutri ini berinisial YU (29) dan RA (33). Keduanya ditangkap di tempat cucian mobil di RT 003 RW 007, Kelurahan Tebing Tinggi, Kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Tebo pada Kamis (25/7/2024) lalu.
Kapolres Tebo AKBP I Wayan Arta Ariawan, melalui Kasat Narkoba Polres Tebo, Iptu Jeki Noviardi, menjelaskan penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika di kawasan tersebut, Kamis (8/8/2024).
Berdasarkan informasi tersebut, tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tebo segera melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 21.00 WIB, tim yang dipimpin oleh Kasatresnarkoba Polres Tebo berhasil menangkap kedua tersangka.
Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 15 paket kecil sabu seberat 1,89 gram yang diakui oleh tersangka sebagai miliknya dan siap untuk dijual.
Kemudian, 1 lembar tisu, 1 lembar kertas timah rokok, uang tunai sebesar Rp660.000, 1 unit handphone Oppo A15 berwarna biru, 1 unit sepeda motor Honda Beat Street berwarna hitam, dan 1 unit sepeda motor N-Max berwarna hitam.
“Sekarang ini kedua tersangka bersama barang bukti sudah diamankan di Mako Polres Tebo untuk pengembangan lebih lanjut,” katanya.
Dia menegaskan, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.