SEKATOJAMBI.COM, SAROLANGUN – Satreskrim Polres Sarolangun berhasil menangkap seorang pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur.
J (40), warga Kabupaten Sarolangun nekat melakukan hal tak senonoh terhadap remaja berusia 13 tahun yang merupakan tetangga rumahnya.
Kapolres Sarolangun AKBP Budi Prasetya, melalui Kasat Reskrim Iptu June Heler Sianipar mengatakan modus pelaku mencabuli anak tetangganya itu berawal pada Jumat (19/7/2024) lalu sekitar pukul 18.30 WIB. Saat itu pelaku mengajak korban untuk menginap di rumahnya.
“Pelaku sempat meminta izin kepada Ibu korban dengan alasan untuk mengawani anak pelaku yang masih usia 8 tahun sendirian dirumah. Karenakan istri pelaku juga sudah meninggal dunia, sedangkan pelaku beralasan kerja lembur, sehingga diizinkanlah oleh Ibu korban,” katanya, Rabu (14/8/2024).
Kemudian, ibu korban menyadari perilaku anaknya yang tidak seperti biasa.
Lalu ibu korban mendatangi pelaku dan pelaku mengakui perbuatannya telah menyetubuhi anaknya.
Atas perbuatan pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 76D UU RI No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perpu No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan ke-2 atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pelaku dapat dipidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.