SEKATOJAMBI.COM, JAMBI – Pemerintah Jambi perketat pengawasan angkutan batubara melalui jalur darat.
Sekda Sudirman dan Satgas Wasgakkum kompak mengingatkan pentingnya komitmen dari pengusaha tambang dalam mematuhi Instruksi Gubernur No. 1 Tahun 2024.
Hal ini disampaikan dalam rapat koordinasi untuk memperketat pengawasan angkutan batubara yang melintasi jalur darat di wilayahnya yang dipimpin Sekda Provinsi Jambi, Sudirman, pada Senin (9/9/2024) kemarin.
Dalam rapat tersebut, Sekda Sudirman menekankan bahwa pengawasan terhadap angkutan batubara harus dilakukan dengan ketat tanpa kompromi.
“Kami tidak akan mentolerir pelanggaran. Pengawasan harus seratus persen, tanpa celah,” tegasnya.
Rapat ini juga dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk TNI, Polri, dan Perkumpulan Pengusaha Tambang Batubara Jambi (PPTBJ). Johansyah, Wakil Ketua Satgas Wasgakkum, menjelaskan bahwa semua peserta rapat sepakat untuk mematuhi Instruksi Gubernur No. 1 Tahun 2024, yang melarang kendaraan angkutan batubara menggunakan jalan umum dari mulut tambang di beberapa kabupaten.