SEKATOJAMBI.COM, SAROLANGUN – Muhammad Zakir (55), warga Kecamatan Nibung, Kabupaten Muratara, Provinsi Sumatera Selatan harus berurusan dengan Unit Tipidter dan Opsnal Satreskrim Polres Sarolangun.
Pria asal Sumsel tersebut ditangkap karena terlibat langsung dalam kasus penambangan minyak tanpa izin (illegal drilling) di area Kayu Aro Desa Lubuk Napal, Kecamatan Pauh, Kabupaten Sarolangun.
Penangkapan ini diungkapkan langsung Kapolres Sarolangun, AKBP Budi Prasetya, saat menggelar konferensi pers, didampingi Kasat Reskrim Iptu June Sianipar dan Kasi Humas Iptu Rindradi di Mapolres Sarolangun pada Selasa siang (8/10/2024).
“Anggota menemukan ada lokasi penambangan minyak mentah dan selanjutnya melakukan pengintaian selama dua hari dan mengamankan 1 orang pelaku mengaku atas nama saudara Madi,” ungkapnya.
Polisi juga berhasil membekuk pelaku lainnya atas nama Muhammad Zakir.
“Kemudian kami juga ada menanyakan apakah pelaku mempunyai izin untuk melakukan penambangan minyak, akan tetapi saat itu para pelaku menerangkan bahwa tidak mempunyai izin untuk melakukan aktivitas di Desa Lubuk Napal tersebut,” jelasnya.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil diamankan 1 unit sepeda motor tanpa nomor polisi, tanpa bodi dan ban belakang, 1 gulung tali tambang, sebatang besi canting serta 1 galon berwarna yang di dalamnya berisi cairan minyak mentah yang disinyalir sebagai alat menambang minyak.
Menurut pengakuan pelaku, ia hanya memiliki satu buah sumur minyak dengan kedalaman sekira 170 meter.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan sanksi pasal 52 UU RI No.22 Tahun 2001 tentang migas yang telah di rubah dengan pasal 40 angka 7 UU RI No 6 Tahun 2023.