SEKATOJAMBI.COM, KOTA JAMBI – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Jambi berhasil meringkus seorang pria berinisial NA karena memiliki narkotika jenis sabu seberat 400 gram.
NA (31), merupakan warga Kelurahan Simpang III Sipin, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi. Pelaku ditangkap pada Rabu (9/10/2024) lalu sekira pukul 22.00 WIB di sebuah rumah di daerah Kelurahan kenali asam atas, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi.
Kasi Humas Polresta Jambi Ipda Deddy mengatakan, penangkapan terhadap pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat terkait adanya sebuah rumah yang sering dijadikan tempat transaksi sabu.
“Berbekal informasi tersebut anggota Satresnarkoba Polresta Jambi melakukan penyelidikan di daerah yang telah diinfokan,” katanya, Rabu (16/10/2024).
Kemudian, petugas berhasil menemukan rumah yang dicurigai tersebut.
“Kemudian, petugas melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan pelaku (NA) dengan barang bukti plastik asoy warna hitam yang berisikan 1 paket narkotika jenis sabu,” ungkapnya.
Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengakui barang bukti narkotika yang ditemukan tersebut adalah milik temannya yang berinisial A yang saat ini sedang diselidiki pihak Kepolisian.
“Pelaku diperintahkan oleh temannya berinisial A untuk menjemput dan mengantarkan narkotika jenis sabu milik A tersebut kepada orang lain sesuai dengan arahan/petunjuk dari A,” jelasnya.
NA juga mengakui bahwa awalnya sabu tersebut diturunkan oleh temannya yang berinisial A tersebut sebanyak 1 kilogram.
“Dimana sebagian besarnya sudah pelaku antarkan kepada orang lain atas suruhan dari A, sisa barang bukti yang ditemukan tersebut itulah sisa narkotika jenis shabu yang berhasil diamankan oleh anggota,” ungkapnya.
Atas kejadian tersebut pelaku dibawa ke kantor Satresnarkoba Polresta Jambi guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.