SEKATOJAMBI.COM, JAMBI – Penyidik Subdit V Cyber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi memperpanjang masa penahanan 2 pemeran video mesum ‘Enak Yank’.
Penahanan 2 tersangka berinisial KN dan MA diperpanjang hingga 40 hari ke depan, terhitung sejak Selasa, 29 Oktober hingga 7 Desember 2024.
Informasi perpanjangan penahanan tersebur disampaikan Plt Kasubdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi AKBP Reza Khomeini, Rabu (30/10/2024).
AKBP Reza mengatakan bahwa, kedua tersangka belum dilimpahkan ke jaksa.
“Iya, masa penahanan terhadap dua tersangka tersebut diperpanjang selama 40 hari ke depan,” katanya.
Seperti yang diketahui kedua tersangka sempat viral atas video mesum yang beredar di media sosial.
Video tersebut disebar oleh salah satu karyawan konter handphone saat KN memperbaiki handphone miliknya.
Tersangka KN mengaku telah menikah dengan MA dengan menunjukkan bukti surat nikah. Namun, setelah polisi selidiki, kedua tersangka tidak terdaftar dan tidak berstatus suami istri dan surat nikah tersebut palsu.






























