JAMBI — Penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan dan pengelolaan teknologi informasi di Bank 9 Jambi terus mendapat perhatian publik. Sekretaris Jenderal DPP LSM MAPPAN, Hadi Prabowo, S.H., mengapresiasi langkah penyidik Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jambi yang masih melakukan pendalaman terhadap laporan tersebut.
Hadi menilai keberanian penyidik untuk menelusuri informasi, meminta klarifikasi serta mencari fakta terkait dugaan penyimpangan anggaran merupakan bagian penting dalam upaya membuat konstruksi perkara menjadi terang.
Berdasarkan informasi yang telah diberitakan sebelumnya, penyidik Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jambi telah melakukan klarifikasi terhadap pihak Bank 9 Jambi dan pihak terkait lainnya. Dalam SP2HP tertanggal 12 Agustus 2026, penyidik juga menyampaikan rencana koordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia terkait regulasi serta pengembangan teknologi informasi perbankan.
“Kami memberikan apresiasi kepada penyidik Subdit Tipidkor Polda Jambi. Mereka berani mencari sebuah fakta, mengumpulkan informasi dan mendalami persoalan yang kami laporkan. Ini merupakan bagian penting dalam proses penegakan hukum,” ujar Hadi Prabowo.
MAPPAN Dorong Gandeng Kortas Tipidkor
Meski memberikan apresiasi, Hadi mengatakan tidak ada salahnya apabila dalam proses pendalaman perkara tersebut Subdit Tipidkor Polda Jambi berkoordinasi atau menggandeng Kortas Tipidkor Polri, khususnya apabila diperlukan dukungan dalam mengurai perkara yang memiliki aspek teknis dan kompleks.
Menurut Hadi, perkara yang berkaitan dengan pengadaan, pemeliharaan software, pengembangan sistem, hardware serta lisensi teknologi informasi perbankan membutuhkan pendalaman dari berbagai aspek, termasuk aspek teknis, kontraktual, kepatuhan regulasi dan kemungkinan dampak keuangan.
“Tidak ada salahnya Subdit Tipidkor menggandeng Kortas Tipidkor. Tujuannya bukan untuk mengambil alih kewenangan penyidik Polda Jambi, tetapi untuk bersama-sama mencari peristiwa pidana dan membuat terang sebuah perkara apabila memang ditemukan indikasi pelanggaran hukum,” tegasnya.
Laporan MAPPAN sebelumnya mencakup sejumlah kegiatan teknologi informasi Bank 9 Jambi, antara lain perawatan software, pengembangan software, pengadaan hardware dan pembayaran lisensi aplikasi, dengan rentang anggaran yang dilaporkan sejak 2018.
Jangan Berhenti pada Pemeriksaan Administratif
Hadi meminta penyidik tidak hanya melihat aspek administratif dalam proses pendalaman, tetapi juga menelusuri hubungan antara kontrak, pekerjaan yang dibayarkan dan hasil yang diterima Bank 9 Jambi.
Menurutnya, sejumlah hal yang perlu didalami antara lain dokumen kontrak, spesifikasi pekerjaan, nilai kontrak, mekanisme pembayaran, bukti pelaksanaan pekerjaan, pihak penyedia, perpanjangan kontrak serta manfaat pekerjaan bagi operasional bank.
“Yang harus dicari adalah fakta. Apakah seluruh pekerjaan benar-benar dilaksanakan sesuai kontrak? Apakah pembayaran sesuai dengan pekerjaan? Apakah nilai pekerjaan wajar? Kalau kemudian ditemukan adanya perbuatan melawan hukum dan kerugian keuangan negara atau daerah, tentu harus diproses sesuai ketentuan hukum,” katanya.
Hadi menegaskan bahwa MAPPAN tidak ingin mendahului hasil penyelidikan aparat penegak hukum.
“Kami tidak ingin menghakimi siapa pun. Biarkan penyidik bekerja berdasarkan alat bukti. Tugas kami sebagai masyarakat sipil adalah memberikan informasi dan bukti yang kami miliki serta mengawal prosesnya agar berjalan transparan dan profesional,” ujarnya.
SP2HP Menunjukkan Proses Masih Berjalan
Sebelumnya, SP2HP Ditreskrimsus Polda Jambi yang diterima MAPPAN menunjukkan bahwa laporan tersebut telah ditindaklanjuti Subdit III Tipidkor. Penyidik disebut telah melakukan klarifikasi terhadap Bank 9 Jambi dan pihak terkait serta berencana melakukan koordinasi dengan OJK dan Bank Indonesia.
Dengan demikian, perkara tersebut masih berada dalam proses pendalaman. Belum ada dasar untuk menyimpulkan bahwa pihak tertentu telah melakukan tindak pidana sebelum penyidik memperoleh bukti yang cukup dan menentukan status hukum berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Hadi berharap proses tersebut terus berjalan sampai ditemukan jawaban atas substansi laporan.
“Kami percaya penyidik Tipidkor Polda Jambi mampu bekerja profesional. Kalau dalam prosesnya membutuhkan penguatan dari Kortas Tipidkor, kami tentu mendukung. Yang paling penting adalah bagaimana sebuah peristiwa yang dilaporkan ini dapat ditemukan fakta hukumnya dan dibuat terang,” pungkas Hadi.
MAPPAN menyatakan akan tetap mengawal perkembangan perkara tersebut sembari menghormati kewenangan penyidik dalam menentukan arah dan hasil penanganan berdasarkan alat bukti yang diperoleh.
























