• About
  • Get Jnews
  • Contcat Us
Senin, September 28, 2026
Sekato Jambi
No Result
View All Result
  • Login
  • Register
  • News
    Ngeriung Jumat Presisi, Kapolres Muaro Jambi Bangun Sinergi Bersama Pondok Pesantren Tahfiz Satu Quran

    Ngeriung Jumat Presisi, Kapolres Muaro Jambi Bangun Sinergi Bersama Pondok Pesantren Tahfiz Satu Quran

    Polsek Betara Gencarkan Imbauan Karhutla, Warga Diminta Tak Bakar Lahan

    Polresta Jambi Tuntaskan Pengungkapan Kasus Penyiraman Air Keras yang Merenggut Nyawa

    Jaga Kamtibmas, Polda Jambi Gencarkan Pemeriksaan Kendaraan Lewat Operasi Jaran Siginjai 2026

    Jaga Kamtibmas, Polda Jambi Gencarkan Pemeriksaan Kendaraan Lewat Operasi Jaran Siginjai 2026

    Polsek Betara Gencarkan Imbauan Karhutla, Warga Diminta Tak Bakar Lahan

    Jumat Berkah, Polres Tanjab Barat Berbagi Nasi Bungkus dan Tebar Kepedulian untuk Masyarakat Kuala Tungkal

    Polsek Betara Gencarkan Imbauan Karhutla, Warga Diminta Tak Bakar Lahan

    Satbinmas Polres Batanghari Edukasi Pelajar Ponpes Irsyadul Ibad, Perangi Narkoba dan Bullying Sejak Dini

    Polsek Betara Gencarkan Imbauan Karhutla, Warga Diminta Tak Bakar Lahan

    Jaga Kelestarian Perairan, Personel Marnit Angso Duo Gotong Royong Bersihkan Sampah Bersama Warga Ancol

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • Politics
  • National
  • Business
  • World
  • Opinion
  • Tech
  • Science
  • Lifestyle
  • Entertainment
  • Health
  • Travel
  • News
    Ngeriung Jumat Presisi, Kapolres Muaro Jambi Bangun Sinergi Bersama Pondok Pesantren Tahfiz Satu Quran

    Ngeriung Jumat Presisi, Kapolres Muaro Jambi Bangun Sinergi Bersama Pondok Pesantren Tahfiz Satu Quran

    Polsek Betara Gencarkan Imbauan Karhutla, Warga Diminta Tak Bakar Lahan

    Polresta Jambi Tuntaskan Pengungkapan Kasus Penyiraman Air Keras yang Merenggut Nyawa

    Jaga Kamtibmas, Polda Jambi Gencarkan Pemeriksaan Kendaraan Lewat Operasi Jaran Siginjai 2026

    Jaga Kamtibmas, Polda Jambi Gencarkan Pemeriksaan Kendaraan Lewat Operasi Jaran Siginjai 2026

    Polsek Betara Gencarkan Imbauan Karhutla, Warga Diminta Tak Bakar Lahan

    Jumat Berkah, Polres Tanjab Barat Berbagi Nasi Bungkus dan Tebar Kepedulian untuk Masyarakat Kuala Tungkal

    Polsek Betara Gencarkan Imbauan Karhutla, Warga Diminta Tak Bakar Lahan

    Satbinmas Polres Batanghari Edukasi Pelajar Ponpes Irsyadul Ibad, Perangi Narkoba dan Bullying Sejak Dini

    Polsek Betara Gencarkan Imbauan Karhutla, Warga Diminta Tak Bakar Lahan

    Jaga Kelestarian Perairan, Personel Marnit Angso Duo Gotong Royong Bersihkan Sampah Bersama Warga Ancol

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • Politics
  • National
  • Business
  • World
  • Opinion
  • Tech
  • Science
  • Lifestyle
  • Entertainment
  • Health
  • Travel
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Headline

Dugaan Penyimpangan Rp129,5 Miliar, Sekjen MAPPAN Resmi Laporkan Al Haris ke Kortas Tipidkor

Redaksi by Redaksi
28/09/2026
in Headline
0
Dugaan Penyimpangan Rp129,5 Miliar, Sekjen MAPPAN Resmi Laporkan Al Haris ke Kortas Tipidkor

Oplus_131072

0
SHARES
2
VIEWS
FacebookWhatsAppTwitter

JAMBI — Sebuah laporan pengaduan yang dilayangkan Sekretaris Jenderal DPP LSM MAPPAN, Hadi Prabowo, S.H., membuka sejumlah pertanyaan mengenai pengelolaan dana sekitar Rp129,5 miliar yang dikaitkan dengan program pengadaan pupuk pertanian serta pembangunan perumahan bagi Legiun Veteran RI dan masyarakat tidak mampu.

Laporan tersebut ditujukan kepada Kapolri dan Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri melalui surat Nomor 5867/DPP-LSM.MAPPAN/KORTAS-TIPIDKOR/IX/2026, tertanggal 23 September 2026.

READ ALSO

Bea Cukai Jambi Dukung Ekspor Perdana PT Kurnia Tunggal Nugraha Pasca Memperoleh Fasilitas Kawasan Berikat

Dugaan Korupsi Sektor IT Bank 9 Jambi Diselidiki, Hadi Prabowo Minta Polda Gandeng Kortas Tipidkor untuk Membongkar Fakta

MAPPAN meminta aparat melakukan penyelidikan terhadap proses pengajuan, pencairan, penganggaran, pengelolaan hingga penggunaan dana, serta meminta keterangan pihak-pihak yang terkait.

Perlu ditegaskan, laporan tersebut merupakan pengaduan dan dugaan yang masih harus dibuktikan melalui proses hukum. Belum ada putusan pengadilan yang menyatakan Gubernur Jambi Al Haris melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara ini.

Namun, jika dokumen yang dilampirkan MAPPAN dibaca secara berurutan, terdapat sejumlah titik yang layak diverifikasi aparat penegak hukum.

Angka Rp129,5 Miliar Berawal dari Surat Permohonan

Salah satu dokumen utama dalam laporan MAPPAN adalah permohonan bantuan dana yang disebut ditandatangani Gubernur Jambi Al Haris melalui surat Nomor 3265/466/XI/2023 tanggal 26 Oktober 2023.

Dalam dokumen tersebut tercantum kebutuhan dana sebesar:

Rp129.500.254.496

Dana tersebut disebut untuk dua kelompok kegiatan:

Kegiatan

Nilai

Pengadaan pupuk pertanian

Rp45.325.088.900

Pengadaan perumahan Legiun Veteran RI dan masyarakat tidak mampu

Rp84.175.165.596

Total

Rp129.500.254.496

Secara matematis, dua angka tersebut memang tepat jika dijumlahkan menjadi Rp129.500.254.496.

Di sinilah investigasi seharusnya dimulai: apa dasar perencanaan kedua program tersebut, siapa penerima manfaatnya, bagaimana mekanisme pengadaannya, dan bagaimana bentuk pertanggungjawaban setelah dana diterima?

Pemberitaan sebelumnya juga mencatat bahwa MAPPAN mempertanyakan keberadaan program perumahan veteran yang disebut menggunakan sekitar Rp84 miliar.

2. Tiga Transaksi pada 29 Desember 2023

Bagian yang paling menarik dalam dokumen pengaduan adalah lampiran Monitoring SP2D-BANK yang disebut berasal dari Kementerian Keuangan.

Dokumen tersebut memperlihatkan tiga transaksi pada tanggal yang sama, 29 Desember 2023.

Transaksi pertama

Kode Satker: 500161

Nama Satker: Provinsi Jambi

Tanggal SP2D: 29-12-2023

Jam: sekitar 17.39 WIB

Jenis SPM: NON GAJI

Nilai: Rp112.432.918.000

Bank Pembayar: RK PBBUN.SPAN-BTN

Bank Penerima: Bank Indonesia

Rekening penerima: BI TDF TKD Provinsi Jambi

Transaksi kedua

Kode Satker: 500161

Nama Satker: Provinsi Jambi

Tanggal SP2D: 29-12-2023

Jam: sekitar 19.01 WIB

Jenis SPM: NON GAJI

Nilai: Rp1.201.503.000

Transaksi ketiga

Kode Satker: 500161

Nama Satker: Provinsi Jambi

Tanggal SP2D: 29-12-2023

Jam: sekitar 22.23 WIB

Jenis SPM: NON GAJI

Nilai: Rp13.067.904.000

Jika tiga transaksi tersebut dijumlahkan:

**Rp112.432.918.000

Rp1.201.503.000

Rp13.067.904.000

= Rp126.702.325.000.**

Artinya terdapat selisih sekitar:

Rp2.797.929.496

antara nilai permohonan Rp129.500.254.496 dengan tiga transaksi yang tercantum dalam dokumen monitoring sebesar Rp126.702.325.000.

Selisih ini bukan otomatis berarti kerugian negara. Tetapi secara investigatif, selisih tersebut perlu dijelaskan: apakah merupakan bagian yang tidak dicairkan, koreksi, perbedaan mekanisme penyaluran, atau terdapat transaksi lain yang belum masuk dalam dokumen yang dilampirkan.

3. Persoalan Lebih Besar: Apa Hubungan SP2D dengan Dua Program Rp129,5 Miliar?

Ini menjadi titik penting.

Pada dokumen monitoring, uraian transaksi menyebut antara lain:

“Pengisian Kurang Bayar DBH Pajak Tahun 2022 Non Tunai TDF yang dialokasikan pada TA 2023 Pemda Provinsi Jambi sesuai ND Rekomendasi…”

Dengan kata lain, dokumen yang ditampilkan bukan sekadar mencantumkan nama “rumah veteran” atau “pengadaan pupuk”, melainkan menunjukkan transaksi terkait DBH/Transfer ke Daerah dan TDF.

Karena itu, aparat perlu menguji rantai dokumen secara utuh, bukan hanya melihat nominal.

Pertanyaan pentingnya antara lain:

Apakah dana yang masuk tersebut memang merupakan dana yang dimohonkan melalui surat Gubernur?

Apakah seluruh Rp126,702 miliar tersebut berasal dari permohonan Rp129,500 miliar?

Jika benar, bagaimana pembagian dan penggunaannya?

Apakah terdapat dokumen penganggaran yang secara eksplisit mengalokasikan dana untuk pupuk dan rumah veteran?

Apakah terdapat perubahan peruntukan setelah dana masuk?

Bagaimana mekanisme pencatatan dana tersebut dalam APBD?

Berapa nilai yang benar-benar direalisasikan untuk masing-masing kegiatan?

Jawaban atas pertanyaan tersebut hanya dapat dipastikan melalui pemeriksaan dokumen resmi Kementerian Keuangan dan Pemprov Jambi.

4. Rp84,17 Miliar untuk Rumah Veteran: Di Mana Output Fisiknya?

Nilai kedua yang menjadi sorotan adalah:

Rp84.175.165.596

yang dalam surat permohonan disebut untuk pengadaan perumahan bagi Legiun Veteran RI dan orang tidak mampu (miskin).

MAPPAN menyatakan berdasarkan penelusuran mereka, belum menemukan bukti yang mereka anggap memadai mengenai pembangunan perumahan tersebut.

Namun, secara investigatif, klaim “tidak ditemukan” harus diuji dengan dokumen.

Aparat dapat menelusuri:

lokasi pembangunan;

jumlah unit rumah;

daftar penerima;

status tanah;

dokumen pengadaan;

kontrak pekerjaan;

penyedia/kontraktor;

nilai masing-masing paket;

progres fisik;

berita acara serah terima;

pembayaran;

dokumentasi pekerjaan;

bukti rumah diterima masyarakat;

serta laporan pertanggungjawaban penggunaan dana.

Sebab, tidak ditemukannya bangunan dalam penelusuran lapangan belum dengan sendirinya membuktikan tindak pidana. Sebaliknya, apabila anggaran telah dibayarkan tetapi output tidak ada atau tidak sesuai kontrak, kondisi tersebut menjadi fakta penting yang harus diuji secara hukum dan audit.

5. Rp45,32 Miliar untuk Pupuk: Pertanyaan tentang Penerima dan Distribusi

Pos kedua bahkan cukup spesifik:

Rp45.325.088.900

untuk pengadaan pupuk pertanian.

Maka titik investigasinya tidak berhenti pada pertanyaan “apakah pupuk dibeli”.

Yang lebih penting adalah:

Siapa yang membeli?

Dari perusahaan mana?

Berapa volume pupuk?

Berapa harga per satuan?

Siapa penerima akhirnya?

Petani mana yang menerima?

Apakah barang benar-benar masuk gudang?

Apakah pupuk benar-benar didistribusikan?

Apakah harga pengadaan wajar dibanding harga pasar pada saat itu?

Apakah volume dalam kontrak sama dengan volume yang diterima?

Jika seluruh rantai tersebut dapat dibuktikan dengan dokumen, maka akan terlihat apakah program benar-benar terlaksana atau terdapat persoalan dalam pengadaan dan distribusinya.

6. Momentum Pencairan Juga Perlu Diverifikasi, Bukan Langsung Disimpulkan

Dokumen menunjukkan tiga transaksi terjadi pada 29 Desember 2023, hanya beberapa hari menjelang berakhirnya tahun anggaran.

Hal tersebut tentu menarik dari sisi pemeriksaan administrasi dan pengelolaan anggaran.

Tetapi waktu pencairan semata tidak membuktikan adanya tindak pidana.

Yang perlu diperiksa adalah apakah pada tanggal tersebut:

kegiatan sudah memiliki dasar hukum;

anggaran telah tersedia;

dokumen pelaksanaan lengkap;

proses pengadaan telah sesuai aturan;

pekerjaan/barang sudah tersedia;

pembayaran memenuhi syarat;

dan pertanggungjawaban dapat diterima.

MAPPAN dalam laporan menyatakan pihaknya menduga terdapat penyimpangan dalam proses penganggaran, pengelolaan dan penggunaan dana. Dugaan tersebut perlu diuji melalui pemeriksaan aparat dan auditor.

7. Ada Dua Angka yang Tidak Boleh Dicampuradukkan

Dalam kasus ini terdapat dua angka penting:

Rp129.500.254.496

adalah nilai permohonan yang terdiri dari Rp84,175 miliar untuk perumahan dan Rp45,325 miliar untuk pupuk.

Sementara:

Rp126.702.325.000

adalah hasil penjumlahan tiga transaksi SP2D yang terlihat pada dokumen yang dilampirkan.

Selisihnya:

Rp2.797.929.496.

Perbedaan tersebut harus dijelaskan dengan dokumen sumber.

Dengan demikian, secara jurnalistik maupun hukum, belum tepat menyebut Rp129,5 miliar seluruhnya telah diselewengkan. Yang tersedia saat ini adalah dokumen permohonan, dokumen transaksi yang ditampilkan, serta dugaan dari pelapor mengenai penggunaan dan realisasi program.

8. Mengapa Kortas Tipidkor Diminta Turun Tangan?

Hadi Prabowo melalui laporan tersebut meminta Kapolri dan Kortas Tipidkor melakukan pendalaman terhadap dugaan tersebut.

Permintaan itu pada dasarnya diarahkan untuk menjawab satu pertanyaan besar:

Apakah terdapat perbuatan melawan hukum dalam proses perencanaan, pencairan dan penggunaan dana tersebut yang menimbulkan kerugian negara?

Untuk menjawabnya, penyelidikan seharusnya tidak berhenti pada pemeriksaan Gubernur.

Rantai yang perlu diperiksa justru cukup panjang:

Gubernur → TAPD/pejabat terkait → dokumen permohonan → Kementerian Keuangan → SP2D → rekening/penyaluran → APBD → OPD pelaksana → pengadaan → penyedia → barang/pekerjaan → penerima manfaat → pertanggungjawaban.

Jika satu mata rantai tidak sesuai, aparat dapat mengembangkan pemeriksaan pada mata rantai berikutnya.

9. Temuan Dokumen vs Dugaan: Ini yang Harus Dipisahkan

Dari materi yang tersedia, setidaknya terdapat tiga lapisan informasi.

Fakta dokumen

Ada surat permohonan dana yang disebut bernilai Rp129.500.254.496.

Nilai tersebut terbagi menjadi sekitar Rp45,325 miliar untuk pupuk dan Rp84,175 miliar untuk perumahan.

Terdapat tiga transaksi pada 29 Desember 2023 dalam dokumen monitoring yang ditampilkan.

Total tiga transaksi tersebut sekitar Rp126,702 miliar.

Klaim pelapor

MAPPAN menyatakan terdapat persoalan dalam realisasi dan penggunaan dana serta meminta penyelidikan.

Hal yang masih harus dibuktikan

apakah seluruh dana telah digunakan;

apakah penggunaan sesuai peruntukan;

apakah rumah veteran benar-benar dibangun;

apakah pupuk benar-benar dibeli dan didistribusikan;

apakah terjadi mark-up atau penyimpangan pengadaan;

apakah terdapat kerugian keuangan negara;

dan siapa pihak yang bertanggung jawab jika ditemukan pelanggaran.

10. Investigasi Berikutnya Seharusnya Memburu “Jejak Uang”

Jika Kortas Tipidkor benar-benar menindaklanjuti laporan tersebut, dokumen paling penting bukan hanya surat permohonan.

Yang perlu dibuka adalah jejak uang dan jejak barang.

Mulai dari:

Rp129,500 miliar → pencairan → pencatatan APBD → rekening → SP2D → kontrak → penyedia → pembayaran → barang/rumah → penerima manfaat.

Jika uang keluar tetapi barang tidak ada, pertanyaan hukumnya menjadi berbeda.

Jika barang ada tetapi volumenya tidak sesuai, persoalannya berbeda lagi.

Jika seluruh pekerjaan ada namun harga tidak wajar, titik pemeriksaannya berada pada proses pengadaan.

Dan jika seluruh dokumen administratif lengkap tetapi manfaat program tidak sesuai dengan tujuan awal, aparat tetap perlu menguji bagaimana proses perencanaan dan pelaksanaannya.

MAPPAN: Jangan Berhenti di Pemeriksaan Administratif

Hadi Prabowo meminta agar laporan tersebut tidak berhenti pada pemeriksaan administrasi.

Menurut substansi laporan MAPPAN, aparat diminta memanggil dan meminta keterangan pihak-pihak terkait serta memeriksa proses permohonan, pengelolaan dan penggunaan dana.

MAPPAN juga menyerahkan laporan tersebut dengan sejumlah tembusan kepada lembaga negara terkait.

Sikap tersebut sejalan dengan prinsip bahwa laporan masyarakat harus diuji berdasarkan alat bukti, bukan kesimpulan sepihak.

Dengan demikian, pertanyaan terbesar dalam kasus Rp129,5 miliar ini bukan semata-mata “ke mana uang itu pergi?”

Tetapi:

Apakah Rp129,5 miliar yang dimohonkan benar-benar memiliki dasar perencanaan yang sah, berapa yang benar-benar diterima, berapa yang benar-benar dibelanjakan, apa output fisiknya, siapa penerima manfaatnya, dan apakah seluruh proses tersebut sesuai dengan ketentuan pengelolaan keuangan negara?

Jawaban atas rangkaian pertanyaan tersebut kini menjadi pekerjaan aparat penegak hukum dan auditor untuk membuat terang dugaan yang dilaporkan MAPPAN.

Related Posts

Bea Cukai Jambi Dukung Ekspor Perdana PT Kurnia Tunggal Nugraha Pasca Memperoleh Fasilitas Kawasan Berikat
Headline

Bea Cukai Jambi Dukung Ekspor Perdana PT Kurnia Tunggal Nugraha Pasca Memperoleh Fasilitas Kawasan Berikat

26/09/2026
Dugaan Korupsi Sektor IT Bank 9 Jambi Diselidiki, Hadi Prabowo Minta Polda Gandeng Kortas Tipidkor untuk Membongkar Fakta
Headline

Dugaan Korupsi Sektor IT Bank 9 Jambi Diselidiki, Hadi Prabowo Minta Polda Gandeng Kortas Tipidkor untuk Membongkar Fakta

26/09/2026
Kejari Batam Selidiki Dugaan Korupsi Aset Kemenag, Hadi Prabowo Desak Menag Evaluasi Mahbub
Headline

Kejari Batam Selidiki Dugaan Korupsi Aset Kemenag, Hadi Prabowo Desak Menag Evaluasi Mahbub

26/09/2026
Headline

CV Nabil Hawari Dilaporkan ke Kejati Jambi, Proyek Jalan Rp4,2 Miliar Jadi Sorotan BPK

23/09/2026
Satbrimob Polda Jambi Kerahkan 30 Personel Tangani Karhutla di Betara Tanjab Barat
Headline

Satbrimob Polda Jambi Kerahkan 30 Personel Tangani Karhutla di Betara Tanjab Barat

23/09/2026
Headline

Proyek Jalan Nabil Hawari Rp4,2 Miliar Bermasalah, BPK Catat Kelebihan Bayar Rp278,6 Juta

22/09/2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

POPULAR NEWS

Kapolda Jambi Buka Rakernis Gabungan TIK dan Hukum: Dorong Transformasi Digital dan Kepastian Hukum

Kapolda Jambi Buka Rakernis Gabungan TIK dan Hukum: Dorong Transformasi Digital dan Kepastian Hukum

30/07/2025
Gerakan Siap Sadar Lingkungan (Siap Darling), Gubernur Jambi Ajak Lestarikan Cagar Budaya dan Lingkungan

Gerakan Siap Sadar Lingkungan (Siap Darling), Gubernur Jambi Ajak Lestarikan Cagar Budaya dan Lingkungan

23/08/2023
Viral! Warga Soroti Maraknya Peredaran Narkoba di Bungo, Ini Kata Kasat Narkoba

Mahasiswa UNJA Gelar JAKSEN 2025: Seminar Nasional dan Kompetisi Akuntansi Tingkat Nasional

07/05/2025
Ranperda Pemerintahan Desa dan Pedoman Pengelolaan BMD Tanjab Barat Diharmonisasikan oleh Kanwil Kemenkum Jambi

Ranperda Pemerintahan Desa dan Pedoman Pengelolaan BMD Tanjab Barat Diharmonisasikan oleh Kanwil Kemenkum Jambi

10/04/2026

LAM Jambi Gugat Datuk MAC di Pengadilan Niaga Medan, Perkara Apa ???

05/08/2025

EDITOR'S PICK

Satresnarkoba Polresta Jambi Tangkap Pengedar Sabu di Kota Jambi

Menyambut HUT Bhayangkara ke 79 Jajaran Polres Bungo Gelar Zikir dan Doa Bersama di Masjid Al-Kautsar Mapolres Bungo

19/06/2025
Ketua Persatuan Mahasiswa Tabir Ulu, Nilai As’ari Elwakas Apuk Sosok Politisi Yang Matang Dan Cocok Di Posisi Ketua Pada Pileg 2024.

Ketua Persatuan Mahasiswa Tabir Ulu, Nilai As’ari Elwakas Apuk Sosok Politisi Yang Matang Dan Cocok Di Posisi Ketua Pada Pileg 2024.

30/10/2023
Proyek Drainase Pasar Tembesi Senilai 2,9 Miliar Ditargetkan Rampung Awal Desember 2025

Proyek Drainase Pasar Tembesi Senilai 2,9 Miliar Ditargetkan Rampung Awal Desember 2025

02/10/2025
Ekoriparian Penuhi Sasaran Fungsional Pemulihan Dan Pelestarian Lingkungan

Sekda Budi Hartono Menghadiri Paripurna Dalam Hal Penyampaian Hasil Reses TA 2024

14/05/2024

About

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc. Check our landing page for details.

Follow us

Kategori

  • Berita
  • Business
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Headline
  • Health
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opini
  • Opinion
  • Pertanian
  • Politics
  • Politik
  • Ragam
  • Science
  • Tech
  • Travel
  • World

Recent Posts

  • Dugaan Penyimpangan Rp129,5 Miliar, Sekjen MAPPAN Resmi Laporkan Al Haris ke Kortas Tipidkor
  • Bea Cukai Jambi Dukung Ekspor Perdana PT Kurnia Tunggal Nugraha Pasca Memperoleh Fasilitas Kawasan Berikat
  • Dugaan Korupsi Sektor IT Bank 9 Jambi Diselidiki, Hadi Prabowo Minta Polda Gandeng Kortas Tipidkor untuk Membongkar Fakta
  • Kejari Batam Selidiki Dugaan Korupsi Aset Kemenag, Hadi Prabowo Desak Menag Evaluasi Mahbub
  • Buy JNews
  • Landing Page
  • Documentation
  • Support Forum

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Homepages
    • Home Page 1
    • Home Page 2
  • News
  • Politics
  • National
  • Business
  • World
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Health
  • Lifestyle
  • Opinion
  • Science
  • Tech
  • Travel

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Sign In with Facebook
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In