SEKATOJAMBI.COM, TANJUNG JABUNG TIMUR – Sebuah mobil dinas yang diduga milik Ketua DPRD Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), Zilawati, Membuat heboh warga setelah terlihat terparkir di depan posko pemenang pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati Zumi Laza-M Aris.
Mobil dinas berwarna hitam dengan nomor polisi BH 3 T, Jenis Pajero Sport, Terekam pada hari Senin, 04 November 2024, sekitar pukul 15:15 WIB.
Keberadaan kendaraan tersebut di posko kampanye paslon ini langsung menyita perhatian masyarakat setempat, Yang kemudian mengambil foto untuk mengabadikan momen tersebut.
Banyak warga yang menyayangkan kejadian ini, Karena mobil dinas yang seharusnya digunakan untuk kegiatan operasional Ketua DPRD tersebut justru terlihat terparkir di lokasi yang berkaitan dengan kegiatan politik.
Menurut peraturan yang berlaku, Penggunaan fasilitas negara, Termasuk kendaraan dinas pejabat negara, Untuk kepentingan kampanye selama masa tahapan pemilu dilarang.
Hal ini diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4 Tahun 2017, Yang dengan tegas melarang pasangan calon pejabat negara menggunakan sarana fasilitas negara, Seperti kendaraan dinas, Gedung kantor, Dan alat transportasi lainnya selama periode kampanye.
Kehadiran mobil dinas di posko kampanye ini menimbulkan pertanyaan publik mengenai penggunaan fasilitas negara yang seharusnya tidak digunakan untuk kepentingan politik.
Beberapa warga merasa kecewa dan mendesak agar aturan-aturan tersebut ditegakkan agar tidak ada penyalahgunaan fasilitas negara dalam proses politik.
Pihak terkait diharapkan segera melakukan klarifikasi atas kejadian ini, Mengingat pentingnya menjaga integritas dan keadilan dalam pelaksanaan kampanye pemilihan kepala daerah.