SEKATOJAMBI.COM, TANJAB BARAT – Penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 3 kilogram dari Karimun, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) berhasil digagalkan Polres Tanjab Barat.
Ada 6 orang yang ditangkap, dalam upaya penyelundupan narkoba jenis sabu ke Tanjab Barat ini.
Tersangka penyelundupan narkoba jenis sabu ini yakni Andik Wiyantoro (24) dan Dani Hendri Kurniawan berasal dari Kecamatan Kunir, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.
Lalu, Usman (35) warga Jalan Bhayangkara, Kecamatan Tungkal Ilir; WF (16), Muhamad Rudi (21), keduanya Warga Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau.
Selanjutnya, Harmono (19) Warga Tungkal Harapan, Kecamatan Tungkal Ilir.
Mereka ditangkap di Jalan Melati, Kecamatan Tungkal Ilir Kabupaten Tanjab Barat, Selasa 5 November 2024.
Kapolres Tanjab Barat AKBP Agung Basuki mengatakan penangkapan para pelaku dilakukan pada Selasa 5 November 2024 pukul 21.00 Wib di Jalan Melati, Kelurahan Tungkal IV Kota, Kecamatan Tungkal Ilir.
Penangkapan berawal dari laporan warga yang curiga bahwa tengah mencari kendaraan untuk pergi ke Jambi pada pukul 21.00 wib
“Awalnya Kapolsek KSKP Pelabuhan mendapat informasi yang awalnya ada dua orang yang dicurigai berada di pelabuhan ampera membawa tas dengan berjalan ke Jalan Melati,” katanya, Selasa 12 November 2024.
Informasinya, 2 orang pelaku mencari kendaraan ke Jambi dan berapa pun akan dibayar.