SEKATOJAMBI.COM, KOTA JAMBI – Pihak kepolisian terus melakukan pengembangan kasus perampokan Toko Mas Sama Senang Pasar Los, Kota Jambi pada Kamis (29/06/2023) pagi.

Tim Macan Jambi Sat Reskrim Polresta Jambi bersama Tim Opsnal Macan Pasar berhasil meringkus satu pelaku bernama M Karim, kini polisi menetapkan satu orang sebagai daftar pencarian orang (DPO).

Kapolresta Jambi, Kombes Pol Eko Wahyudi mengatakan, saat ini pihaknya tengah melakukan pengejaran terhadap satu DPO berinisial US.

“Ya, satu orang masih kita kejar dan sudah kita tetapkan sebagai DPO,” kata Eko, Minggu (02/07/2023) siang.

Identitas pelaku pertama, yakni M Karim (45) merupakan warga Olak Kemang, Danau Teluk, Kota Jambi. Pelaku ditangkap setelah Unit Macan Jambi melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku.

Dari hasil penyelidikan Unit Macan Polresta Jambi mengamankan pelaku di Kelurahan Ulu Gedong Kecamatan Danau Teluk Seberang Kota Jambi.

Saat Unit Macan Polresta Jambi tiba dilokasi, pelaku diamankan tanpa perlawanan.

Dari hasil penangkapan tersebut pihak kepolisian juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti diantaranya uang tunai Rp 20.000.000 (Dua Puluh Juta Rupiah), satu unit handphone jenis Oppo, pakaian yang digunakan pelaku saat menjalankan aksi serta satu unit kendaraan sepeda motor pelaku.