SEKATOJAMBI.COM, JAMBI – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi berhasil mengidentifikasi mobil Mitsubishi Triton hitam yang sempat digunakan para pelaku kasus perusakan kotak suara di Kota Sungai Penuh untuk kabur ke Provinsi Sumatera Barat.
Perkembangan kasus perusakan kotak suara di Kota Sungai Penuh ini, disampaikan oleh Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira, Rabu (4/12/2024).
Saat mobil Mitsubishi Triton tersebut diamankan di Bukit Tinggi, Sumatera Barat, mobil tersebut memakai plat nomor BH 7879 NF.
Saat itu kata dia, polisi menemukan 1 buah STNK dari dalam mobil. Untuk memastikan identitas mobil tersebut, penyidik pun melakukan identifikasi.
“Sudah kita sita, dan diidentifikasi dengan mencocokkan nomor mesin dan nomor rangka,” katanya.
Kata dia, penyidik sangat perlu mendapat keterangan dari Ditlantas Polda Jambi, terkait kepemilikan mobil tersebut.
Setelah diidentifikasi, Mitsubishi Triton hitam tersebut memilik plat asli BH 8018 R. Sesuai dengan hasil pengecekan nomor mesin dan nomor rangka.
“Ada ketersesuaian antara STNK yang ditemukan, dengan nomor mesin dan nomor rangka kendaraan tersebut,” ungkapnya.