SEKATOJAMBI.COM, JAMBI – Dua anggota polisi, Bripka Yuyun Sanjaya dan Brigadir Paskal Wildanu, yang menganiaya Ragil hingga tewas di Polsek Kumpeh Ilir, Muaro Jambi, Jambi, mengajukan banding terhadap putusan kode etiknya.
Diketahui, Ragil ditangkap atas tuduhan pencurian dan mengalami penganiayaan di sel Polsek Kumpeh.
Paud Penum Humas Polda Jambi IPDA Maulana mengatakan, anggota Polsek Kumpeh Ilir itu sebelumnya diputuskan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
“Jadi setelah hasil sidang pada akhir November lalu, mereka diberi waktu 21 hari permohonan banding atau menerima. Mereka sudah mengajukan banding dan sedang diproses (untuk bandingnya, red),” kata Ipda Maulana, Kamis (19/12/2024).
Maulan menjelaskan, permohonan banding telah diterima oleh Bidang Propam Polda Jambi.
Selanjutnya, akan dilakukan persiapan pembetukan sidang komisi kode etik Polri (KKEP) banding.
Aturan banding atas putusan sidang komisi kode etik Polri (KKEP) ini, diatur dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2022. Para terdakwa kode etik Polri diberi waktu 21 hari kerja sejak diterimanya putusan sidang KKEP.
“Selanjutnya, pejabat pembentuk KKEP banding menerbitkan putusan pembentukan KKEP banding paling lama 30 hari sejak menerima usulan banding,” ujarnya.
Sidang KKEP banding terhadap Yuyun dan Pascal, akan dilaksanakan selama masa 30 hari kedepan sejak putusan banding diajukan.
“KKEP banding wajib melaksanakan sidang dalam jangka waktu 30 hari sejak pembentukan KKEP banding,” terangnya.
































