SEKATOJAMBI.COM, MUARO JAMBI – Seorang pria bernama Partono (26), warga RT 08 Desa Muaro Sebapo, Kecamatan Mestong, Kabupaten Muaro Jambi, tewas setelah ditusuk oleh kakak iparnya.
Partono tewas ditangan Bayu Lahansyah (26) pada Selasa, 24 Desember 2024 lalu.
Korban ini dikenal sering melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, yang merupakan adik kandung pelaku.
“Dia sudah sering melakukan KDRT kepada adik saya. Puncaknya saat dia mendorong mama saya hingga terjatuh,” ujar Bayu.
Korban juga sering membuat onar di lingkungan sekitar, seperti melempar atap rumah warga dengan batu. Tindakan ini membuat pelaku merasa malu dan semakin kesal.
Ketika Bayu mencoba melerai, korban justru semakin membabi buta menyerang istrinya dan bahkan orang tua istrinya.
Emosi memuncak, Bayu mengambil pisau di sekitar lokasi dan menusuk leher serta bahu kiri korban.
Korban sempat dibawa warga ke rumah sakit, namun meninggal dunia akibat kehabisan darah sebelum mendapat penanganan medis.
Setelah kejadian, Bayu melarikan diri ke Sumatera Selatan. Namun, beberapa jam kemudian, ia berhasil ditangkap oleh tim Reskrim Polsek Mestong.
Kapolres Muaro Jambi melalui Kasat Reskrim AKP Hanafi menyatakan bahwa pelaku menyesali perbuatannya meski tindakannya tetap melanggar hukum.
“Apapun alasannya, tindakan kekerasan seperti ini tidak dibenarkan secara hukum,” tegasnya, Selasa (31/12/2024).
Polisi juga mengamankan pisau dapur yang digunakan dalam insiden tersebut.
Pelaku kini dijerat Pasal 351 Ayat 3 Jo Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun penjara.