SEKATOJAMBI.COM, SAROLANGUN – Satresnarkoba Polres Sarolangun mengamankan seorang pria yang kedapatan memiliki narkoba jenis sabu.

Pria tersebut berinisial PI (26), warga Rantau Panjang Tabir, Kabupaten Merangin.

PI ditangkap saat polisi menggeledah mobilnya yang terparkir di tempat karaoke di Kabupaten Sarolangun pada Sabtu pagi (3/8/2024).

Hal ini dibenarkan Kapolres Sarolangun AKBP Budi Prasetya, melalui Kasat Resnarkoba AKP Suhendri bahwa benar pelaku diamankan saat berada di salah satu tempat hiburan di Sarolangun.

“Penangkapan dipimpin oleh Ipda Andhika Adjie Bahti, yang mendapat informasi dari masyarakat bahwa di tempat hiburan malam atau tempat karaoke, terdapat pengunjung yang menyalahgunaan narkotika jenis sabu,” ujarnya.

Kemudian, mendapat informasi tersebut tim langsung melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 03.20 WIB tim berhasil mengamankan PI atas kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 1,32 gram yang disimpan di mobil pelaku.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti 1 kaca pirek yang berisikan narkotika jenis sabu 1,32 gram, 1 jarum alat isap, 1 korek api, 1 HP merek iPhone 11 warna hitam dan 1 unit mobil jenis Toyota Yaris B 111 TA warna merah marun.