SEKATOJAMBI.COM, BUNGO – Sebanyak 113 kasus penyalahgunaan narkoba berhasil diungkap Polres Bungo selama tahun 2024.
Dari 113 kasus tersebut, barang bukti yang disita berupa narkoba jenis sabu seberat 3,386 gram, ganja seberat 3,259 gram, serta 710 butir pil ekstasi.
Kapolres Bungo, AKBP Natalena Ako Cahyono, melalui Kasat Resnarkoba Iptu Riko Saputra, mengungkapkan bahwa total 184 orang telah diamankan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Dari jumlah tersebut, 168 orang merupakan laki-laki, sementara 16 lainnya perempuan. Semua tersangka kini mendekam di sel tahanan Mapolres Bungo.
“Tersangka yang kami amankan memiliki peran yang berbeda, mulai dari pengedar, pemakai, hingga bandar narkoba. Hal ini menunjukkan tingginya potensi penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten Bungo,” ungkapnya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman bagi mereka tidak main-main, yakni pidana penjara 5 hingga 20 tahun.
Kasus narkotika di Kabupaten Bungo sepanjang tahun 2024 menjadi sorotan utama pihak kepolisian, terutama karena tren peningkatan jumlah kasus yang memprihatinkan.
“Kami meminta masyarakat untuk lebih waspada terhadap bahaya narkotika, terutama sabu yang semakin marak peredarannya,” tutupnya.
Tim Redaksi