SEKATOJAMBI.COM, JAMBI – Dua pemeran video asusila ‘Enak Yank’ dilimpahkan Penyidik Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jambi ke Kejaksaan Tinggi Jambi.
Diketahui, kedua pemeran video asusila ‘Enak Yank’ tersebut yakni berinisial KN dan MA.
Mereka ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jambi pada tanggal 19 September 2024 dan ditahan di Rutan Polda Jambi sejak Rabu, 9 Oktober 2024.
Paur Penum Bid Humas Polda Jambi Ipda Maulana mengatakan, penyidik telah melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti kasus pornografi yang diperankan oleh dua sejoli KN dan MA.
Pelimpahan tersangka dan barang bukti ini dilakukan setelah berkas perkara kasus ini dinyatakan lengkap oleh Jaksa.
“Iya, hari Senin kemarin penyidik limpahkan dua tersangka kasus pornografi, karena berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap,” katanya, Selasa (14/1/2025).
Sementara itu, penetapan status tersangka kepada kedua pemeran video mesum ‘Enak Yank’ ini dilakukan setelah Penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi berhasil mengumpulkan bukti-bukti dan memeriksa saksi ahli di Jakarta.
Terkait surat nikah yang pernah diserahkan tersangka kepada penyidik, diketahui surat nikah dibuat oleh tersangka setelah video mesum ‘Enak Yank’ tersebut viral.
KN dan MA dikenakan undang-undang pornografi, pasal 29 Jo pasal 4 ayat 1 undang-undang pornografi dan pasal 6 dan pasal 8.