• About
  • Get Jnews
  • Contcat Us
Sabtu, Agustus 16, 2025
Sekato Jambi
No Result
View All Result
  • Login
  • Register
  • News
    Hasil Pemeriksaan KLH di TUKS Keluar, PT SAS Pastikan Intake PDAM Aman

    Hasil Pemeriksaan KLH di TUKS Keluar, PT SAS Pastikan Intake PDAM Aman

    Kanwil Kemenkum Jambi Harmonisasikan Ranperbup Tebo Tentang Pelayanan Kesehatan Gratis

    Kanwil Kemenkum Jambi Harmonisasikan Ranperbup Tebo Tentang Pelayanan Kesehatan Gratis

    Ketua DPRD Provinsi Jambi Berikan Dukungan dan Motivasi Kepada 54 Anggota Paskibraka

    Gubernur Al Haris Bersama Masyarakat Pasang Ribuan Bendera Merah Putih di Jembatan Gentala Arasy

    Ketua DPRD Provinsi Jambi Berikan Dukungan dan Motivasi Kepada 54 Anggota Paskibraka

    Ketua DPRD Provinsi Jambi Berikan Dukungan dan Motivasi Kepada 54 Anggota Paskibraka

    Polres Tanjabbar Tetapkan Supir Tronton Batu Bara Jadi Tersangka

    Polres Tanjabbar Tetapkan Supir Tronton Batu Bara Jadi Tersangka

    3.768 WBP di Jambi Dapat Remisi HUT RI, 45 Orang Narapidana Bebas

    Polres Sarolangun Gelar Gerakan Pangan Murah, 4 Ton Beras Ludes Terjual

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • Politics
  • National
  • Business
  • World
  • Opinion
  • Tech
  • Science
  • Lifestyle
  • Entertainment
  • Health
  • Travel
  • News
    Hasil Pemeriksaan KLH di TUKS Keluar, PT SAS Pastikan Intake PDAM Aman

    Hasil Pemeriksaan KLH di TUKS Keluar, PT SAS Pastikan Intake PDAM Aman

    Kanwil Kemenkum Jambi Harmonisasikan Ranperbup Tebo Tentang Pelayanan Kesehatan Gratis

    Kanwil Kemenkum Jambi Harmonisasikan Ranperbup Tebo Tentang Pelayanan Kesehatan Gratis

    Ketua DPRD Provinsi Jambi Berikan Dukungan dan Motivasi Kepada 54 Anggota Paskibraka

    Gubernur Al Haris Bersama Masyarakat Pasang Ribuan Bendera Merah Putih di Jembatan Gentala Arasy

    Ketua DPRD Provinsi Jambi Berikan Dukungan dan Motivasi Kepada 54 Anggota Paskibraka

    Ketua DPRD Provinsi Jambi Berikan Dukungan dan Motivasi Kepada 54 Anggota Paskibraka

    Polres Tanjabbar Tetapkan Supir Tronton Batu Bara Jadi Tersangka

    Polres Tanjabbar Tetapkan Supir Tronton Batu Bara Jadi Tersangka

    3.768 WBP di Jambi Dapat Remisi HUT RI, 45 Orang Narapidana Bebas

    Polres Sarolangun Gelar Gerakan Pangan Murah, 4 Ton Beras Ludes Terjual

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • Politics
  • National
  • Business
  • World
  • Opinion
  • Tech
  • Science
  • Lifestyle
  • Entertainment
  • Health
  • Travel
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Headline

Tampilan Terbaru STNK Kendaraan Tahun 2025, Ada Tambahan 2 Baris Baru, Simak Penjelasannya

Admin 1 by Admin 1
16/01/2025
in Headline
0
0
SHARES
0
VIEWS
FacebookWhatsAppTwitter

SEKATOJAMBI.COM – STNK dengan tambahan dua baris untuk Opsen PKB dan Opsen BBNKB mulai berlaku Januari 2025.

Aturan terkait opsen pajak tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

READ ALSO

RPJMD Merangin Disahkan, Fraksi Nasdem Beri Peringatan Keras, Merangin Baru Bukan Yel-Yel.

Bersama Bulog, Polres Merangin Launching Gerakan Pangan Murah, 3,5 Ton Beras Ludes Terjual.

UU tersebut diundangkan oleh Yasonna H Laoly yang kala itu menjabat sebagai Menteri Hukum dan HAM serta disahkan Presiden ke-7 Joko Widodo pada 5 Januari 2022.

Adapun aturan terkait opsen pajak akan berlaku tiga tahun setelah UU tersebut diundangkan, tepatnya pada 5 Januari 2025.

Opsen sendiri merupakan pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu yang dipungut oleh pemerintah kabupaten/kota.

Opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) adalah opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok PKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sedangkan opsen BBNKB adalah opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok BBNKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan data yang dihimpun, Kamis (16/1/2025), tampak terdapat dua tambahan baris pada tampilan STNK terbaru.

Dua baris baru tersebut terletak di antara BBNKB, PKB, SWDKLLJ, Penerbitan STNK, penerbitan TNKB/NRKB Pilihan, dan Jumlah.

Namun pada baris opsen BBNKB dan opsen PKB besarannya masih Rp 0 karena pembayaran pajak dilakukan secara online pada Desember 2024 dan SKPP baru dicetak setelah opsen berlaku.

Adapun keberadaan opsen memang tak memberikan pengaruh signifikan bagi kendaraan lama.

Opsen Pajak Daerah ini menggantikan mekanisme bagi hasil pajak provinsi (PKB dan BBNKB) kepada kabupaten/kota.

Ini bertujuan agar saat wajib pajak melakukan pembayaran pajak provinsi kepada pemerintah provinsi untuk PKB dan BBNKB, bagian kabupaten/kota atas pajak provinsi tersebut dapat langsung diterima oleh pemerintah kabupaten/kota.

Dalam aturan sebelumnya, keseluruhan PKB dan BBNKB yang dibayarkan pemilik kendaraan masuk ke rekening pemerintah provinsi.

Kemudian pemerintah provinsi melakukan bagi hasil penerimaan pajak tersebut ke kabupaten/kota secara periodik.

Waktu penyaluran bagi hasil dari Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) provinsi ke RKUD kabupaten/kota selama ini diatur dalam Perkada masing-masing provinsi.

Sementara itu, tarif opsen PKB dan BBNKB ditetapkan sebesar 66 persen yang dihitung dari besaran pajak terutang.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Pasal 83.

Related Posts

RPJMD Merangin Disahkan, Fraksi Nasdem Beri Peringatan Keras, Merangin Baru Bukan Yel-Yel.
Headline

RPJMD Merangin Disahkan, Fraksi Nasdem Beri Peringatan Keras, Merangin Baru Bukan Yel-Yel.

16/08/2025
Bersama Bulog, Polres Merangin Launching Gerakan Pangan Murah, 3,5 Ton Beras Ludes Terjual.
Headline

Bersama Bulog, Polres Merangin Launching Gerakan Pangan Murah, 3,5 Ton Beras Ludes Terjual.

15/08/2025
Politisi Partai Demokrat As’ari Elwakas Apuk, Desak Pemkab Merangin Agar Segera Bayar Gaji Honorer Yang Terlupakan.
Headline

Politisi Partai Demokrat As’ari Elwakas Apuk, Desak Pemkab Merangin Agar Segera Bayar Gaji Honorer Yang Terlupakan.

12/08/2025
Personel Brimob Polda Jambi Raih Emas di Kejurnas Shindoka Karate 2025
Headline

Personel Brimob Polda Jambi Raih Emas di Kejurnas Shindoka Karate 2025

11/08/2025
Terkait SK PPPK Penuh Dan Paruh Waktu, Berikut Jadwal BKPSDMD Merangin.
Headline

Terkait SK PPPK Penuh Dan Paruh Waktu, Berikut Jadwal BKPSDMD Merangin.

05/08/2025
Bupati H M Syukur Sampaikan Ranperda RPJMD 2025-2029, DPRD Merangin Juga Sampaikan Enam Ranperda Inisiatif Dewan.
Headline

Bupati H M Syukur Sampaikan Ranperda RPJMD 2025-2029, DPRD Merangin Juga Sampaikan Enam Ranperda Inisiatif Dewan.

04/08/2025
Next Post

KPU Provinsi Jambi Dampingi KPU Kabupaten/Kota Hadapi Sidang Sengketa Pilkada Tahun 2024

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

POPULAR NEWS

LAM Jambi Gugat Datuk MAC di Pengadilan Niaga Medan, Perkara Apa ?

LAM Jambi Gugat Datuk MAC di Pengadilan Niaga Medan, Perkara Apa ???

05/08/2025
Diduga Vidio VCS Oknum Anggota DPRD Merangin Berdurasi 33 Detik Beredar Dijagad  Maya : Nama Partai Berkarya, Besutan Anak Presiden RI Kedua Tercoreng

Diduga Vidio VCS Oknum Anggota DPRD Merangin Berdurasi 33 Detik Beredar Dijagad Maya : Nama Partai Berkarya, Besutan Anak Presiden RI Kedua Tercoreng

10/11/2021
Dinilai Koperatif Budi Azwar Tidak Ditahan : Ketua DPRD Tanjab Barat Kita Kembalikan ke APH

Dinilai Koperatif Budi Azwar Tidak Ditahan : Ketua DPRD Tanjab Barat Kita Kembalikan ke APH

05/08/2021
Terkait SK PPPK Penuh Dan Paruh Waktu, Berikut Jadwal BKPSDMD Merangin.

Terkait SK PPPK Penuh Dan Paruh Waktu, Berikut Jadwal BKPSDMD Merangin.

05/08/2025
Documen : Willy Azan / Wartapemabaruan.co.id

Polda Jambi Dalami Dugaan Korupsi, Pasca Akuisisi 2 Anak Perusahaan PTPN VI Diduga Timbulkan Kerugian Negara 100 Milyar.

19/06/2021

EDITOR'S PICK

Pj Walikota Jambi Ambil Sumpah Jabatan Fungsional Pengadaan Barang/Jasa

03/05/2024
Gubernur Al Haris Buka Bersama Dengan Ratusan Mahasiswa dan Pimpinan OKP, BEM Se- Provinsi Jambi

Gubernur Al Haris Buka Bersama Dengan Ratusan Mahasiswa dan Pimpinan OKP, BEM Se- Provinsi Jambi

28/03/2024
2 Bandar Togel di Kota Jambi Berhasil Diamankan Satreskrim Polresta Jambi

2 Bandar Togel di Kota Jambi Berhasil Diamankan Satreskrim Polresta Jambi

23/08/2024
Proyek Ujung Jabung Jambi Telan APBD Rp89 M, KPK Setelah Rapat Tertutup : Nanti Ada Rilis Tersendiri

Proyek Ujung Jabung Jambi Telan APBD Rp89 M, KPK Setelah Rapat Tertutup : Nanti Ada Rilis Tersendiri

06/06/2023

About

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc. Check our landing page for details.

Follow us

Kategori

  • Berita
  • Business
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Headline
  • Health
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opini
  • Opinion
  • Pertanian
  • Politics
  • Politik
  • Ragam
  • Science
  • Tech
  • Travel
  • World

Recent Posts

  • Hasil Pemeriksaan KLH di TUKS Keluar, PT SAS Pastikan Intake PDAM Aman
  • Kanwil Kemenkum Jambi Harmonisasikan Ranperbup Tebo Tentang Pelayanan Kesehatan Gratis
  • Gubernur Al Haris Bersama Masyarakat Pasang Ribuan Bendera Merah Putih di Jembatan Gentala Arasy
  • Ketua DPRD Provinsi Jambi Berikan Dukungan dan Motivasi Kepada 54 Anggota Paskibraka
  • Buy JNews
  • Landing Page
  • Documentation
  • Support Forum

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Homepages
    • Home Page 1
    • Home Page 2
  • News
  • Politics
  • National
  • Business
  • World
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Health
  • Lifestyle
  • Opinion
  • Science
  • Tech
  • Travel

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Sign In with Facebook
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In