SEKATOJAMBI.COM, JAMBI – Tim tangkap buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi bersama Kejari Tanjab Timur menangkap seorang wanita yang merupakan buronan.
Wanita ini bernama Rika, merupakan buronan kasus kekerasan terhadap anak yang dihukum pidana 6 bulan, namun yang bersangkutan melarikan diri.
“Pada Kamis, 16 Januari 2025 sekitar pukul 13.00 WIB, Tim Tabur Kejati Jambi telah berhasil mengamankan satu orang buronan yang termasuk Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Rika Binti Jono,” kata Kasi Penkum Kejati Jambi, Noly Wijaya.
Terpidana Rika merupakan terpidana perkara tindak pidana umum (pidum) yaitu terbukti melakukan kekerasan terhadap anak berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Jambi Nomor 203/Pidsus/2023/PT. Jambi tertanggal 10 Oktober 2023.
Setelah kabur selama 1 tahun, tim kejaksaan mengumpulkan informasi terkait keberadaan yang bersangkutan.
Tim Tabur Kejati Jambi bekerja sama dengan jajaran Intelijen Kejari Tanjab Barat berhasil mengamankan DPO di daerah BTN Pengabuan Mekar RT 20 Kel Tungkal III Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjab Barat.
Berdasarkan putusan banding tersebut, DPO terpidana tersebut dijatuhi pidana penjara selama 6 bulan dan denda Rp20 juta subsider 2 bulan penjara.
Setelah berhasil diamankan, selanjutnya Tim Tabur Kejati Jambi menyerahkan DPO tersebut kepada Kejari Jambi untuk dilakukan proses eksekusi atas putusan terhadap dirinya.
Kasi Penkum Kejati Jambi Noly menegaskan bahwa tidak ada tempat yang aman bagi DPO yang masih bersembunyi.