SEKATOJAMBI.COM, KERINCI – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak gugatan sengketa Pilkada Kerinci yang dilayangkan oleh Darmadi–Darifus, Tayani Kasim–Ezy Kurniawan, dan Deri Mulyafi–Aswanto.
MK menyatakan gugatan Pilkada KERINCI di MK dinyatakan dismissal atau gugur.
Hakim MK menilai gugatan yang diajukan bersifat kabur dan tidak layak dilanjutkan.
Menanggapi hal itu Ketua Tim Pemenangan Monadi-Murison, Mensediar membenarkannya, Rabu (5/2/2024).
“Keputusan dismisal dibacakan oleh hakim MK dalam sidang yang baru digelar hari ini. Intinya menolak gugatan sengketa pilkada Kerinci,” katanya.
Keputusan Mahkamah Konstitusi ini kata Mensediar sekaligus mengukuhkan keputusan KPU Kerinci tentang perolehan suara Pilkada Kerinci yang dimenangkan oleh pasangan Monadi-Murison.
Dengan demikian, pasangan nomor urut 3 yang memperoleh suara 72.130 ini akan ditetapkan oleh KPU Kerinci sebagai Paslon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih.
“Tahapan selanjutnya masih ada pleno KPU terkait Paslon terpilih, kemudian dilanjutkan dengan paripurna DPRD Kerinci, dan terakhir pengusulan dan pelantikan oleh Presiden Prabowo Subianto,” ujarnya.
Sementara Bupati Kerinci terpilih, Monadi menyampaikan ungkapan syukur dan apresiasi paska keputusan Mahkamah Konstitusi. Menurut Monadi, keputusan MK adalah keputusan yang adil sebagai hadiah bagi masyarakat Kerinci.
“Alhamdulillah. Terima kasih untuk kerjasama banyak pihak, terima kasih juga kepada masyarakat Kerinci yang tetap menciptakan suasana kondusif selama tahapan Pilkada,” ucapnya.