SEKATOJAMBI.COM, JAMBI – Polres Bungo berhasil menangkap tersangka pencurian yang kerap meresahkan masyarakat.
Tersangka bernama Riziki alias Riski, warga Tanjung Gedang, diduga terlibat dalam serangkaian aksi pencurian di beberapa lokasi.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi, Kombes Pol Manang Soebeti, mengungkapkan bahwa pelaku melakukan pencurian di dua tempat berbeda pada November dan Desember 2024.
“Tersangka mencuri barang berharga milik korban, seperti handphone dan uang tunai,” ujar Manang dalam keterangannya, Kamis (6/2/2025).
Kejadian pertama terjadi pada Minggu, 3 November 2024, sekitar pukul 04.45 WIB.
Korban, Kiki Setiawati, kehilangan handphone Oppo Reno 8 dan uang tunai Rp 3 juta yang disimpan dalam dompetnya.
Handphone milik teman korban juga ikut dicuri, dengan total kerugian mencapai Rp 11,1 juta.
Pada kejadian kedua, Kamis, 26 Desember 2024, sekitar pukul 03.30 WIB, pelaku mencuri uang hasil penjualan sebesar Rp 1 juta di ruko milik Guntriasno, seorang pedagang di Bungo.
Dalam aksinya, pelaku membawa senjata tajam.
Berdasarkan rekaman CCTV, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku. Tim Tekab 07 Polres Bungo kemudian melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan Polres Merangin.
Pelaku akhirnya ditangkap di Kabupaten Merangin dan kini diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
Kombes Pol Manang Soebeti menegaskan bahwa Riziki alias Riski dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
Selain proses hukum, kepolisian juga mempertimbangkan pendekatan restoratif justice dengan memanggil orang tua tersangka dan pelapor untuk mencari penyelesaian yang lebih baik.
“Penyidikan masih terus berjalan, dan kami akan mengusut tuntas kasus ini,” tegas Kombes Pol Manang Soebeti.