SEKATOJAMBI.COM, RIAU – Kementerian Kehutanan merilis daftar subjek hukum dan perusahaan yang mendapat pengampunan atas keterlanjuran pengelolaan kebun sawit dalam kawasan hutan. Sejumlah perusahaan kakap di Riau ikut menikmati kebijakan yang diatur dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Daftar perusahaan pengelola kebun sawit dalam kawasan hutan tersebut, tercantum dalam lampiran Surat Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor 36 Tahun 2025 yang diterbitkan pada 6 Februari 2025 lalu.

Keputusan Menhut berisi Daftar Subjek Hukum Kegiatan Usaha Perkebunan Kelapa Sawit yang Telah Terbangun dalam Kawasan Hutan yang Tidak Memiliki Perizinan di Bidang Kehutanan yang Berproses atau Ditolak Permohonannya di Kementerian Kehutanan sesuai kriteria Pasal 110A Undang-undang Cipta Kerja.

Adapun perusahaan yang permohonannya sedang diproses maupun ditolak oleh Kementerian Kehutanan tersebut, akan menjadi bahan masukan bagi Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan. Satgas yang dimaksud dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan. Perusahaan yang permohonannya diproses, akan dikenai kewajiban membayar denda administratif. Sementara, bagi perusahaan yang ditolak permohonannya, berpotensi dijerat secara pidana.

Sebelumnya, ribuan subjek hukum (perusahaan, kelompok, koperasi dan individu) di wilayah Indonesia yang mengelola kebun sawit dalam kawasan hutan, telah terdata di Kementerian Kehutanan di era Menteri Siti Nurbaya. Subjek hukum tersebut mengajukan permohonan sesuai kriteria Pasal 110A dan Pasal 110B Undang-undang Cipta Kerja. Subjek hukum pemohon paling banyak berada di wilayah Provinsi Riau dan Kalimantan Tengah.

Berdasarkan lampiran Surat Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor 36 Tahun 2025, penikmat program pengampunan keterlanjuran kebun sawit, didominasi oleh perusahaan yang terafiliasi ke raksasa sawit di Indonesia. Meski demikian, tak seluruh areal kebun sawit dapat diproses, sebagian juga ada yang ditolak karena tidak memenuhi kriteria Pasal 110A Undang-undang Cipta Kerja.

Dalam SK Menteri Kehutanan tersebut, total ada sebanyak 436 subjek hukum yang terdata di seluruh Indonesia. Total luasan kebun sawit dalam kawasan hutan yang dimohonkan mencapai 1,1 juta hektare. Dari jumlah itu, seluas 790 ribu hektare dapat diproses, sementara 317 ribu hektare ditolak.

Ada sebanyak 118 perusahaan sawit di Provinsi Riau yang masuk dalam daftar lampiran SK Menteri Kehutanan tersebut. Secara kumulatif, luasan permohonan yang diajukan perusahaan di Riau sebanyak 85.318 hektare. Namun, hanya seluas 51.298 hektare yang dapat diproses. Sementara sisanya seluas 32.534 hektare ditolak.

Perusahaan kebun sawit di Riau yang diproses permohonannya tergabung dalam raksasa korporasi sawit. Di antaranya Duta Palma Grup, First Resources (Surya Dumai Grup), Sinarmas Agro dan Astra Agro.

Juga ada perusahaan dari Musim Mas dan Salim Ivomas, Mahkota Grup dan PTPN IV (eks PTPN V).

Berikut daftar sebagian perusahaan pengelola kebun sawit dalam kawasan hutan yang diproses dan ditolak permohonannya oleh Kementerian Kehutanan RI:

1. Adi, dkk.
Total permohonan: 907 hektare
Berproses: 907 hektare
Ditolak: –

2. PT. Adimulia Agrolestari
Total permohonan: 374 hektare
Berproses: 102 hektare
Ditolak: 272 hektare

3. PT. Aditya Palma Nusantara
Total permohonan: 795 hektare
Berproses: 744 hektare
Ditolak: 51 hektare

4. PT. Agro Mitra Rokan
Total permohonan: 3.605 hektare
Berproses: 380 hektare
Ditolak: 3.225 hektare

5. PT. Agro Sarimas Indonesia
Total permohonan: 4.661 hektare
Berproses: 1.636 hektare
Ditolak: 3.298 hektare

6. PT. Air Jernih
Total permohonan: 397 hektare
Berproses: 370 hektare
Ditolak: 27 hektare

7. PT. Air Kampar
Total permohonan: 129 hektare
Berproses: 128 hektare
Ditolak: 1 hektare

8. PT. Bina Pitri Jaya
Total permohonan: 378 hektare
Berproses: 313 hektare
Ditolak: 65 hektare

9. PT. Bumi Sawit Perkasa
Total permohonan: 5.330 hektare
Berproses: 5.330 hektare
Ditolak: –

10. PT. Central Warisan Indah Makmur
Total permohonan: 479 hektare
Berproses: 413 hektare
Ditolak: 66 hektare

11. PT. Ciliandra Perkasa
Total permohonan: 2.285 hektare
Berproses: 2.178 hektare
Ditolak: 107 hektare

12. PT. Citra Sardela Abadi
Total permohonan: 2.439 hektare
Berproses: 2.439 hektare
Ditolak: –