Sekatojambi.com (Kota Jambi) Pertanggung jawaban keuangan tahun anggaran 2022 pada Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tanjung Jabung Barat Syarat Masalah serta ada dugaan penyelewengan.
Pasalnya berdasarakan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor 14.A/LHP/XVIII.JMB/4/2023 tanggal 18 April 2023. terdapat sejumlah temuan yang berujung pada timbulnya kerugian daeran Tanjung Jabung Barat.
Perihal tersebut disebabkan Penggunaan Rekening Pribadi untuk menitipkan uang Milik Dinas Kominfo kabupaten Tanjung Jabung Barat senilia Rp. 788.228.514,00 pada 5 rekening milik pegawai.
Berdasarkan permintaan keterangan kepada pihak-pihak selain Bendahara Pengeluaran diketahui bahwa uang tersebut merupakan uang yang dititipkan oleh Bendahara Pengeluaran (pinjam rekening) untuk kemudian ditarik tunai dan diserahkan kepada Bendahara Pengeluaran.
Hasil penelusuran terhadap mutasi rekening Dinas Kominfo diketahui adanya transfer uang keluar sebesar Rp326.102.000,00 ke rekening media untuk pembayaran Belanja Jasa Advertorial Media yang tidak tercatat di BKU.
Pembayaran tersebut selain menggunakan dana Dinas Kominfo juga menggunakan
uang pribadi Bendahara Pengeluaran sebesar Rp67.959.171,00. Uang tersebut disetor Bendahara Pengeluaran ke rekening Dinas Kominfo pada tanggal 20 Desember 2022 sebesar Rp67.509.171,00 dan tanggal 21 Desember 2022 sebesar Rp450.000,00.
Berdasarkan kondisi tersebut, BPK bersama dengan Inspektorat Kabupaten
Tanjung Jabung Barat melakukan pemeriksaan atas BKU, SPJ, penelusuran mutasi rekening koran Dinas Kominfo periode 1 Januari 2022 s.d. 31 Desember 2022, dan permintaan keterangan kepada pihak-pihak terkait.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa terdapat belanja barang dan jasa yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp694.830.400,00 .
Penulis : Hadi Prabowo
Tim Redaksi