SEKATOJAMBI.COM, MERANGIN – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi menggelar Rapat Harmonisasi Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi atas tiga Rancangan Peraturan Bupati Kabupaten Merangin, Kamis (27/2/2025).
Tampak hadir di Ruang Rapat, Tim dari Kanwil Kemenkum Jambi yang dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan & Pembinaan Hukum, Alex Cosmas Pinem, bersama empat orang JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan dan perwakilan Pemerintah Kabupaten Merangin, diantaranya Sekretaris Daerah Kabupaten Merangin, Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Merangin, serta Kepala Bagian Perencanaan dan Keuangan Setda Kabupaten Merangin.
Dalam sambutannya, Sekretaris Daerah Kabupaten Merangin menjelaskan latar belakang penyusunan tiga rancangan peraturan bupati yang menjadi agenda utama dalam rapat harmonisasi ini. Adapun ketiga rancangan tersebut meliputi:
Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Merangin Nomor 68 Tahun 2022 tentang Pedoman Biaya Penunjang Operasional Bupati dan Wakil Bupati.
Rancangan Peraturan Bupati tentang Standar Harga Satuan Barang dan Jasa Pemerintah Kabupaten Merangin Tahun Anggaran 2026.
Rancangan Peraturan Bupati tentang Ketentuan Hari Kerja, Jam Kerja, dan Penerapan Sistem Absensi Pegawai Terintegrasi Secara Elektronik bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Merangin.
Rapat kemudian dibuka secara resmi oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan & Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Jambi, yang memberikan arahan terkait pentingnya harmonisasi dalam proses pembentukan peraturan daerah.
“Melalui forum ini, diharapkan peraturan yang akan diterbitkan dapat memiliki landasan hukum yang kuat serta mendukung tata kelola pemerintahan yang lebih baik di Kabupaten Merangin” ujar Kadiv P3H.