SEKATOJAMBI.COM, JAMBI – Subdirektorat I Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum (Subdit I Kamneg Ditreskrimum) Polda Jambi resmi menghentikan penyelidikan kasus dugaan pemalsuan ijazah yang sempat menyeret nama Amrizal, anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2024–2029.
Paur Penum Subbid Penmas Bidhumas Polda Jambi, Ipda Maulana Kesuma, menyatakan bahwa penghentian penyelidikan dilakukan usai gelar perkara pada Jumat, 21 Maret 2025.
Hasilnya menyimpulkan tidak ditemukan unsur pidana dalam kasus tersebut.
“SP2HP atau surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan sudah kami serahkan kepada pelapor sekitar dua minggu yang lalu,” ungkap Maulana kepada wartawan, Selasa (29/4).
Dalam proses penyelidikan, tidak ditemukan bukti bahwa Amrizal menggunakan ijazah palsu untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota legislatif.
Yang sempat diduga palsu justru adalah surat keterangan yang digunakan untuk mendaftar ke PKBM Al Baraqah Kerinci pada tahun 2007, bukan ijazahnya.
Maulana juga menegaskan bahwa ijazah yang digunakan oleh Amrizal adalah ijazah Paket C yang ia peroleh secara sah dan digunakan untuk pencalonan sebagai anggota DPRD periode 2014–2019.
Terkait laporan lanjutan dari Endres Chan, Maulana menyebut bahwa pihaknya akan mengirimkan SP2HP untuk meneruskan laporan tersebut ke wilayah hukum Sumatera Barat, jika dinilai relevan.
Dengan dihentikannya penyelidikan ini, maka secara hukum Amrizal dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana pemalsuan ijazah, dan tidak ada halangan secara administratif untuk menjalankan tugasnya sebagai wakil rakyat. (*)































