SEKATOJAMBI.COM, TEBO – Pelaku pencurian dua ekor sapi di Desa Suo Suo, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo diamankan warga setelah dilakukan pengintaian.
Pria berinisial KA (21) diduga mencuri hewan ternak milik seorang petani bernama Joyo (64) pada Selasa (29/4/2025) sekitar pukul 06.00 WIB.
Saat itu, korban pergi menuju kebun sawit milik Radi, tempat ia mengikat tujuh ekor sapinya.
Sekitar pukul 07.00 WIB, Joyo mendapati dua ekor sapinya hilang.
Bersama anaknya, Suryanto, Joyo melakukan pencarian dan menemukan dua sapi tersebut disembunyikan di semak-semak RT 14 Simpang 20.
Warga kemudian mengintai lokasi itu.
Sekitar pukul 17.30 WIB, KA datang ke lokasi menggunakan sepeda motor.
Ia awalnya mengaku hanya disuruh memanen sawit, namun setelah dikonfirmasi ke pemilik kebun, pengakuan itu terbukti bohong.
KA akhirnya mengakui perbuatannya dan diserahkan ke Polsek Sumay dengan pendampingan Bhabinkamtibmas.
Dari hasil pemeriksaan, KA mengaku tidak beraksi sendiri. Ia menyebut tiga rekannya yang masih buron, yakni SD, FD, dan RN.
Barang bukti yang diamankan antara lain dua ekor sapi, satu sepeda motor Honda Revo, satu ponsel Vivo Y02, dan dua tali tambang plastik. Total kerugian ditaksir mencapai Rp35 juta.
Kapolres Tebo AKBP Triyanto melalui Kasi Humas IPTU Sazeli Yudi Arman menyatakan penyelidikan akan terus dikembangkan untuk menangkap pelaku lain.
“Kami apresiasi partisipasi masyarakat yang membantu mengungkap kasus ini,” ujarnya.
KA kini diamankan di Mapolres Tebo untuk pemeriksaan lebih lanjut.

























