SEKATOJAMBI.COM, MERANGIN – Seorang pemuda nyaris menjadi bulan-bulanan warga setelah kedapatan mencuri kotak amal. Pelaku mencuri kotak amal di Masjid Nurul Yaqin yang berada di Bukit Bakia RT.05 RW.02, Kelurahan Pasar Rantau Panjang, Kecamatan Tabir, Kabupaten Merangin pada Jumat 02 Mei 2025 sekitar pukul 04.00 WIB.
Peristiwa tersebut terungkap pada saat Kholik selaku penjaga masjid hendak melaksanakan ibadah sholat subuh dan melihat pintu masjid dalam keadaan rusak.
Setelah itu, ia mengecek kedalam masjid dan mendapati kotak amal masjid sudah tidak ada lagi.
Mengetahui kotak amal masjid sudah hilang, selanjutnya Kholik langsung menyampaikan kejadian tersebut kepada ketua pengurus masjid Zakaria Saleh untuk dilakukan pencarian.
Berdasarkan rekaman CCTV akhirnya sekira pukul 19.00 WIB pelaku berinisial MS (31) yang merupakan warga RT 06 Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Tabir Kabupaten Merangin berhasil diamankan dan hampir menjadi bulan-bulanan warga setempat yang emosi.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti langsung diamankan ke Polsek Tabir.
Kapolsek Tabir, AKP Munthe saat dikonfirmasi awak media menjelaskan bahwa tersangka dan barang bukti sudah diserahkan oleh warga setempat ke Polsek Tabir untuk di proses hukum lebih lanjut.
“Benar, kami telah menerima dari masyarakat seorang pemuda yang diduga sebagai pelaku pencurian kotak amal Masjid Nurul Yaqin dan saat ini tersangka beserta barang bukti sudah kita amankan di Polsek untuk proses lebih lanjut.” katanya, Senin (05/05/2025) kemarin.
Sementara itu, Kasubsi Penmas AIPTU Ruly, membenarkan kejadian tersebut. Ia mengatakan bahwa pelaku dan barang bukti saat ini sudah ditangani oleh Polsek Tabir.
“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah ditangani oleh Polsek Tabir, dan berdasarkan hasil pemeriksaan sementara bahwa pelaku ini sudah beberapa kali melakukan aksi pencurian kotak amal dibeberapa masjid yang ada di Tabir,” ujarnya.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara. (*)