SEKATOJAMBI.COM, JAMBI – Seorang warga JAMBI bernama Joni resmi melaporkan mantan abang iparnya, Sandi, ke Polda JAMBI atas dugaan tindak pidana memberikan keterangan palsu di bawah sumpah dalam persidangan perkara perceraian.
Laporan tersebut teregister dengan nomor SPDP/134/XII/Res.I.24./Ditreskrimum dan mengacu pada dugaan pelanggaran Pasal 242 KUHP.
Dalam keterangan kepada awak media, Joni menjelaskan bahwa proses penyelidikan telah berjalan, di mana dirinya, para saksi, serta ahli dari pihaknya telah dimintai keterangan oleh penyidik Ditreskrimum. Pihak terlapor, yakni Sandi dan kakaknya, juga telah diperiksa.
“Gelar perkara juga telah dilakukan oleh penyidik untuk menilai kelengkapan unsur pidana dalam laporan. Namun, meskipun telah dilakukan gelar perkara pada 25 Maret 2025 kemarin dan alat bukti telah terpenuhi, anehnya penyidik belum menetapkan tersangka,” ujarnya.
Joni mengaku kecewa dan menilai penyidik tidak profesional dalam menangani kasus ini. Ia juga merasa telah dipermainkan oleh oknum penyidik.
“Untuk mengurus kasus ini uang saya habis untuk biaya saksi ahli, biaya lawyer dan operasional selama ini. Seharusnya setelah gelar perkara, apabila unsur Pasal 242 KUHP terpenuhi dan alat bukti cukup, maka langkah selanjutnya adalah penetapan tersangka,” ujar Joni saat ditemui di depan Gedung Polda Jambi, Jumat (23/5/25).
Menurut Joni, alat bukti yang telah diserahkan sudah sangat cukup untuk menjerat terlapor. Bukti tersebut meliputi keterangan saksi, keterangan ahli, dokumen surat, serta dua putusan pengadilan yang dianggap mendukung dugaan adanya keterangan palsu.
Merasa tidak mendapatkan kejelasan penanganan di tingkat daerah, Joni bersama kuasa hukumnya telah melayangkan pengaduan ke Mabes Polri, tepatnya ke Unit Pengawasan dan Pengamanan Internal (Irwasum Polri), guna meminta pengawasan dan tindak lanjut yang lebih tegas.
“Kami minta institusi Polri, khususnya penyidik, bekerja secara profesional, objektif, dan berdasarkan hukum. Jangan sampai keadilan masyarakat dikorbankan karena kelalaian dalam proses penyelidikan,” tuturnya.
Joni juga menyoroti pentingnya kejujuran saksi dalam perkara perdata keluarga. Ia menilai bahwa perkara yang dilaporkannya menyentuh integritas proses peradilan, yang mengharuskan setiap saksi memberikan keterangan yang benar di bawah sumpah.
Ia menambahkan bahwa hingga awal Mei lalu, pihaknya masih mempertanyakan perkembangan kasus tersebut kepada penyidik, namun belum mendapatkan kejelasan.
“Terakhir awal Mei kemarin kita pertanyakan progres kasusnya. Kata penyidik tunggu tindak lanjut Pak Direskrim,” bilang Joni.
Sementara itu Paur Penum Bid Humas Polda Jambi membenarkan laporan tersebut, saat laporan ini sedang ditangani penyidik.
” Laporan nya ada, saat ini penyidik sedang memeriksa saksi-saksi,” katanya.(*)