SEKATOJAMBI.COM, JAMBI – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi menyelenggarakan Rapat Harmonisasi Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi atas Rancangan Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kerinci Tentang Pelimpahan sebagian Kewenangan Pengelolaan Persampahan kepada Camat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kerinci.

Rapat ini merupakan bagian dari tahapan penting dalam proses pembentukan produk hukum daerah, guna memastikan bahwa rancangan peraturan yang disusun telah sesuai secara substansi dan teknis peraturan perundang-undangan.

Tim dari Kanwil Kemenkum Jambi dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Alex Cosmas Pinem didampingi oleh JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan, dan JFT Penyuluh Hukum. Sementara dari Pemerintah Kabupaten Kerinci, hadir Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Kerinci dan Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Kerinci.

Dalam sambutannya, Asisten Administrasi Umum Setda Kerinci menjelaskan latar belakang dan urgensi disusunnya Rancangan Perbup tersebut, khususnya terkait pelimpahan sebagian kewenangan pengelolaan persampahan kepada camat sebagai upaya peningkatan efektivitas pelayanan publik di tingkat kecamatan.

Rapat secara resmi dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, yang sekaligus memberikan arahan terkait pentingnya harmonisasi sebagai langkah penyelarasan norma dan keselarasan antaraturan dalam sistem hukum nasional. Adapun rancangan yang dibahas adalah Rancangan Peraturan Bupati Kerinci tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Pengelolaan Persampahan kepada Camat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kerinci.

Selanjutnya, pembahasan teknis dilakukan oleh Tim JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Jambi bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dari Kabupaten Kerinci, guna menyempurnakan redaksional dan substansi pasal-pasal dalam rancangan peraturan.

Rapat ditutup dengan penyerahan secara resmi Surat Hasil Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum kepada Asisten Administrasi Umum Setda Kabupaten Kerinci.

Kegiatan ini merupakan bentuk sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam mewujudkan peraturan daerah yang berkualitas, selaras, dan implementatif demi mendukung tata kelola pemerintahan yang efektif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.