SEKATOJAMBI.COM, BUNGO – Satresnarkoba Polres Bungo kembali membuktikan komitmennya dalam perang melawan narkoba.
Lima orang diduga sebagai bandar sabu berhasil dibekuk dalam rentang waktu 20 Mei hingga 2 Juni 2025, termasuk dua mantan anggota Polri dan satu residivis.
Kapolres Bungo, AKBP Natalena Eko Cahyono, S.Kom., M.Si., mengungkapkan penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat.
Setelah dilakukan penyelidikan intensif, tim Satresnarkoba akhirnya berhasil menggulung jaringan tersebut.
“Kelima tersangka ini secara kumulatif bisa kami golongkan sebagai bandar sabu di wilayah Kabupaten Bungo,” tegas AKBP Natalena dalam konferensi pers di Mapolres Bungo, Senin (2/6/2025).
Penangkapan pertama dilakukan pada 29 Mei 2025 sekitar pukul 20.00 WIB di sebuah rumah di Kelurahan Jaya Setia, Bungo. Tiga tersangka ditangkap, yakni:
– MAR,
– AL, dan
– M alias Mat Tinggi (residivis).
Dari lokasi ini, polisi menyita sabu seberat 5,73 gram. Uniknya, MAR diketahui merupakan anak perempuan dari Mat Tinggi.
Penangkapan kedua terjadi pada 1 Juni 2025 pukul 23.00 WIB di kamar kos kawasan SPA, Pelepat Ilir. Dua tersangka diamankan, yakni:
– RUS (perempuan), dan
– AR, mantan anggota Polri.
RUS merupakan istri siri AR. Dari kamar kos ini, polisi menyita sabu seberat 12,06 gram.
AKBP Natalena menegaskan, para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukumannya paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara, serta denda hingga Rp1 miliar,” tegas Kapolres.
Pihaknya juga memastikan, pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polres Bungo akan terus ditingkatkan.
“Target kami jelas: Zero Narkoba di Bungo! Tidak ada kompromi untuk pengedar dan bandar,” tutup AKBP Natalena.***
Tim Redaksi