SEKATOJAMBI.COM, KERINCI – Satresnarkoba Polres Kerinci menangkap 2 kurir sabu di Kecamatan Pondok Tinggi, Kota Sungai Penuh, Senin (2/6/2025) lalu.
Mereka adalah Rido Yudista Riski (24) dan Bagas Fernanda (26), keduanya warga Kecamatan Pondok Tinggi.
Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti berupa sabu seberat 6,84 gram, dua unit ponsel merek VIVO dan OPPO, serta sepeda motor Honda Spacy merah bernopol BH 5437 DH.
Kasat Resnarkoba Polres Kerinci, IPTU Yandra Kusuma, menjelaskan pengungkapan berawal dari laporan masyarakat terkait transaksi narkoba yang dilakukan melalui paket online.
“Modus operandi para pelaku adalah kurir online yang menerima instruksi dari seseorang berinisial ALGI untuk menaruh paket sabu di titik tertentu, kemudian menginformasikannya ke pembeli,” jelasnya.
Para kurir mendapat upah Rp15.000 per paket yang berhasil diserahkan kepada pembeli. Kedua pelaku kini dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara.
“Polres Kerinci berkomitmen meningkatkan upaya pemberantasan narkoba guna melindungi masyarakat dan generasi muda dari bahaya narkotika,” tegasnya.
Tim Redaksi