SEKATOJAMBI.COM, MERANGIN – Petugas Kepolisian di Kabupaten Merangin terus memberantas aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI).
Tepat pada Senin (2/6/2026), polisi memberantas tambang emas ilegal di Desa Tanjung Benuang, dan Desa Rasau B2 Kabupaten Merangin.
Di Desa Tanjung Benuang, polisi menemukan hamparan area tambang seluas setengah hektare yang dipenuhi sekitar 20 mesin dompeng. Namun, saat petugas tiba di lokasi para pekerja langsung melarikan diri meninggalkan peralatan mereka. Sehingga tidak satu pun pelaku berhasil diamankan. Lantas, mesin dompeng yang ada di lokasi langsung dihancurkan dan dibakar.
Setelah itu, polisi langsung berlanjut ke Desa Rasau B2. Meski jejak aktivitas PETI ditemukan, situasi serupa kembali terjadi. Lokasi telah kosong dan pelaku berhasil melarikan diri sebelum petugas tiba.
Kasat Reskrim Polres Merangin AKP Mulyono mengatakan, bahwa operasi ini merupakan bagian dari langkah berkelanjutan dalam memerangi tambang ilegal di wilayah hukumnya.
“Ini bentuk respons kami terhadap keresahan masyarakat. Kami akan terus melakukan patroli, penyisiran dan penindakan agar aktivitas PETI tidak lagi mengancam lingkungan dan ketertiban,” katanya.
Dalam operasi tersebut, sejumlah peralatan diamankan sebagai barang bukti dan tindakan pemusnahan langsung dilakukan di lokasi agar aktivitas penambangan tidak dapat dilakukan kembali.
Ia berpesan kepada masyarakat, untuk tidak terlibat dalam aktivitas PETI dan mendorong partisipasi publik untuk melapor jika mengetahui adanya praktik tambang ilegal di sekitar mereka.
“Tanpa dukungan masyarakat penindakan tidak akan optimal. Kami harap warga terus berperan aktif dalam menjaga keamanan dan kelestarian lingkungan,” tutupnya.
Tim Redaksi