SEKATOJAMBI.COM, JAMBI – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi menggelar sidang kasus korupsi pembangunan Stadion Mini di Desa Sungai Akar, Kota Sungai Penuh, Senin (16/6/2025).

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Anisa Bridgestirana, masih dengan agenda pemeriksaan saksi.

Kali ini jaksa menghadirkan 5 orang saksi ke persidangan dengan terdakwa Don Fitri Jaya, Kadispora.

Mereka adalah Heri Amperawanto selaku Kadis Kominfo, Khalik Munawar selaku Kadis PUPR, Sutrisno Kadis Perkim dan Triko selaku Staff Dispora pada saat itu.

Selain itu, Jondri selaku Kabid Olahraga Dimas Pemuda dan Olahraga (Dispora) sekaligus Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) juga menjadi saksi dalam sidang koruupsi yang diduga merugikan negara Rp 779.954.308.

Jondri mengaku tidak mengetahui jelas mengenai persoalan ini lantaran dirinya baru pindah dinas. Termasuk soal luas tanah yang digunakan untuk bangunan.

Jondri memang mengakui bahwa dirinyalah yang menjabat sebagai PPTK pada saat itu, namun ia mengaku dalam pelaksanaan tugasnya dirinya tak mampu membuat surat, tapi ia mengaku mengetahui dan menandatangani surat yang menjadi tanggung jawabnya.

“Membuat surat saya serahkan ke bawahan, saya tidak bisa ngetik,” bebernya.

Saat ditanya majelis hakim, apakah dirinya mengetahui apa saja persoalan pada bangunan tersebut, ia mengakui untuk kesalahan terletak pada sejumlah bangunan.

“Ukuran tiang gawangnya kecil,” tukasnya.

Begitupun dengan Triko selaku Staf Dispora, Triko mengaku pada awalnya pekerjaan itu dirinya belum mengetahui posisi dirinya sebagai narahubung, beberapa waktu berjalan barulah dirinya mengetahui.

“Tidak tahu persoalannya. Saya juga tidak tau (awalnya) jika SK saya jadi narahubung,” ujarnya.

Begitupun dengan membuat beberapa surat SK termasuk tim teknis, ia mengaku sesuai perintah atasannya. Begitupun untuk nama-nama dalam surat yang ditunjuk langsung oleh atasannya.

“Saya tanya langsung, kepada atasan kebetulan terdakwa dengan kadis berada di ruangan yang sama,” bebernya.

Di luar persidangan, Kasi Pidsus Kejari Sungai Penuh, Yogi Purnomo mengatakan, sidang kali ini, pihaknya menghadirkan sebanyak 5 saksi. Tiga diantaranya kadis yang merupakan OPD Kota Sungai Penuh pada waktu kejadian.

“Yang di mana, dari keterangan saksi bahwa terkait penunjukan teknis tersebut tanpa rekomendasi BPK dan izin dari mereka,” katanya.

Adapun saksi yang lain, diantarnya PPTK dan mantan staf dari Dispora. Dari sidang tersebut pengguna anggaran atas nama terdakwa Don Fitri Jaya. Dia sejak awal sudah memberitahukan kepada PPTK bahwa yang melaksanakan pekerjaan tersebut adalah Yusrizal.

“Nama Yusrizal ini tidak ada di dalam kontrak. Yang menandatangani kontrak adalah Luko, anak dari Yusuf,” bebernya.

Adapun keterangan Triko yang merupakan staf dari terdakwa menyatakan dirinya dimintai untuk membuat surat pertunjukan tim teknis berupa dari surat keputusan dari Kadispora Sungaipenuh yakni Don Fitri Jaya.

“Yang mana surat tersebut dibuat pada bulan September 2022 bukan di bulan Mei, jadi seolah-oleh dibuat di bulan Mei 2022,” bebernya.

Sementara itu, Don Fitri Jaya menolak keterangan yang disampaikan oleh saksi PPTK Jondri.

“Dia mengatakan saya ada menerangkan ini sebagai kontraktor, padahal mereka saksi adalah PPTK. PPTK adalah sebagai pelaksana kegiatan, mana mungkin mereka tidak tahu,“ katanya.

Kuasa Hukum Terdakwa, Viktorianus Gulo mengatakan, dari keterangan para saksi seakan akan tidak mengetahui persoalan tersebut, sehingga menimbulkan kecurigaannya bahwa keterangan saksi seolah memojokkan kliennya.

“Tetapi setelah kami tunjukan bukti-bukti, berupa surat dan lain-lain, dari perencanaan mulai dari hasil pekerjaan sampai tanda tangan administrasi sampai pencairan dia tanda tangan. Itu membuktikan bahwa di sudah mengerjakan pekerjaan itu sebagai PPTK,” bebernya.

“Dan kami berhasil membuktikan itu, dan dia tanda tangan. Semua bukti-bukti yang ada diakuinya, setelah kami konfirmasi dari bukti-bukti yang ada,” tuturnya.