SEKATOJAMBI.COM, KERINCI – Berkas kasus pembobolan uang nasabah yang dilakukan salah satu mantan karyawati Bank Jambi di Kabupaten Kerinci dilimpahkan ke Kejaksaan.
Kasubdit Perbankan Ditreskrimsus Polda Jambi, Kompol Edi mengatakan berkas pembobolan uang nasabah di Bank Jambi ini ditegaskan telah masuk ke tahap I dan dilakukan penelitian oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Tahap I, sudah lagi diteliti JPU, kami masih melengkapi petunjuk JPU,” katanya, Kamis (3/7/2025).
Diketahui, dalam dugaan kasus tersebut, mantan karyawati Bank Jambi di Kerinci berinisial RS (26) ditetapkan sebagai tersangka usai membobol uang nasabah dengan total lebih kurang Rp7,1 miliar.
RS melakukan aksi tersebut sejak tahun 2023 hingga 2024, kala itu RS menjabat sebagai analisis kredit.
RS diduga memanfaatkan kepercayaan nasabah dan rekan kerjanya untuk melancarkan aksi penggelapan yang dilakukan.
Kasus tersebut mencuat setelah munculnya keluhan dari sejumlah pihak yang mengaku dana pinjamannya sudah disetujui namun tidak masuk ke rekening.































