• About
  • Get Jnews
  • Contcat Us
Jumat, September 12, 2025
Sekato Jambi
No Result
View All Result
  • Login
  • Register
  • News
    Demi Beli Sabu, Warga Pinang Merah Nekat Curi Motor di Tanjab Barat

    Polda Jambi Serahkan 5 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba ke Satresnarkoba Polres Bungo, Salah Satu Pelaku Mantan Polisi

    Demi Beli Sabu, Warga Pinang Merah Nekat Curi Motor di Tanjab Barat

    Gubernur Al Haris Akan Kirim Tim Gabungan ke Kerinci Soal Ketidakaktifan Kepsek SMAN 6

    Demi Beli Sabu, Warga Pinang Merah Nekat Curi Motor di Tanjab Barat

    Kedapatan Paket Sabu Siap Pakai, Oknum Dokter di Bungo Bersama Istri Ditangkap Polda Jambi

    Demi Beli Sabu, Warga Pinang Merah Nekat Curi Motor di Tanjab Barat

    Demi Beli Sabu, Warga Pinang Merah Nekat Curi Motor di Tanjab Barat

    Tingkatan Perekonomian, Gubernur Al Haris Minta SPPG Beli Bahan Pokok di Jambi

    Kabid Penaiszawa Tekankan Sinergi dan Potensi Wakaf Uang, Katim Pemberdayaan Wakaf Dorong Optimalisasi SIWAK

    Tingkatan Perekonomian, Gubernur Al Haris Minta SPPG Beli Bahan Pokok di Jambi

    PPID Kanwil Kemenag Jambi Serahkan Laporan Layanan Informasi Publik 2024 ke KI Provinsi Jambi

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • Politics
  • National
  • Business
  • World
  • Opinion
  • Tech
  • Science
  • Lifestyle
  • Entertainment
  • Health
  • Travel
  • News
    Demi Beli Sabu, Warga Pinang Merah Nekat Curi Motor di Tanjab Barat

    Polda Jambi Serahkan 5 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba ke Satresnarkoba Polres Bungo, Salah Satu Pelaku Mantan Polisi

    Demi Beli Sabu, Warga Pinang Merah Nekat Curi Motor di Tanjab Barat

    Gubernur Al Haris Akan Kirim Tim Gabungan ke Kerinci Soal Ketidakaktifan Kepsek SMAN 6

    Demi Beli Sabu, Warga Pinang Merah Nekat Curi Motor di Tanjab Barat

    Kedapatan Paket Sabu Siap Pakai, Oknum Dokter di Bungo Bersama Istri Ditangkap Polda Jambi

    Demi Beli Sabu, Warga Pinang Merah Nekat Curi Motor di Tanjab Barat

    Demi Beli Sabu, Warga Pinang Merah Nekat Curi Motor di Tanjab Barat

    Tingkatan Perekonomian, Gubernur Al Haris Minta SPPG Beli Bahan Pokok di Jambi

    Kabid Penaiszawa Tekankan Sinergi dan Potensi Wakaf Uang, Katim Pemberdayaan Wakaf Dorong Optimalisasi SIWAK

    Tingkatan Perekonomian, Gubernur Al Haris Minta SPPG Beli Bahan Pokok di Jambi

    PPID Kanwil Kemenag Jambi Serahkan Laporan Layanan Informasi Publik 2024 ke KI Provinsi Jambi

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • Politics
  • National
  • Business
  • World
  • Opinion
  • Tech
  • Science
  • Lifestyle
  • Entertainment
  • Health
  • Travel
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Headline

Baru Jalani Tahanan 2 Tahun, Adik Ipar Mantan Gubernur Jambi Mael Kembali Dipenjara

Admin 1 by Admin 1
04/07/2025
in Headline
0
Kombes Pol Muhammad Edi Faryadi Raih Gelar Doktor Hukum, Kupas Tuntas Plagiarisme Akademik
0
SHARES
3
VIEWS
FacebookWhatsAppTwitter

SEKATOJAMBI.COM, JAMBI – Baru saja selesai menjalani hukuman 2 tahun penjara atas kasus korupsi Peningkatan Jalan Padang Lamo Tahun 2019, Ismail Ibrahim alias Mael yang merupakan adik ipar mantan Gubernur Jambi, Fachrori Umar kembali mendekam di jeruji besi.

Kasasi yang diajukan oleh terpidana atas putusan pengadilan pada kasus korupsi proyek peningkatan jalan Simpang Lopon–Padang Lamo–Tanjung Kabupaten Tebo pada dinas PUPR Provinsi Jambi, Tahun Anggaran (TA) 2020 akhirnya ditolak oleh Mahkamah Agung.

READ ALSO

Kerugian Kerusakan Fasilitas Pasca Demo Capai Rp2,5 Miliar

Ratusan Mahasiswa Demo di Depan Mapolres Kerinci

Putusan menjatuhkan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sebesar Rp250.000.000,00 kepada terpidana.

Terpidana Mael dinyatakan bersalah karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam proyek peningkatan jalan Simpang Lopon–Padang Lamo–Tanjung Kabupaten Tebo.

Setelah keluarnya putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI) yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht), Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo, Senin (1/7) kemarin langsung bergerak cepat mengeksekusi HI kontraktor asal Kabupaten Bungo yang menjadi terpidana kasus tersebut.

Terpidana dieksekusi dari Lapas Muaro Bungo, proses eksekusi dimulai pada pukul 15.00 WIB dan berlangsung dengan aman, tertib, dan lancar hingga selesai pukul 16.00 WIB.

Kajari Tebo, Ridwan Ismawanta melalui Kasi Intelijen Febrow Adhaksa Soeseno, menjelaskan bahwa eksekusi dilakukan berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Kepala Kejaksaan Negeri Tebo Nomor: Print-614/L.5.17/Fu.1/06/2025 tanggal 25 Juni 2025.

“Pelaksanaan eksekusi merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2318 K/Pid.Sus/2025 tanggal 17 April 2025, yang menyatakan H. Isma terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara Bersama-sama,” terang Kasi Intel Kejari Tebo.

Dijelaskannya lebih lanjut dalam dakwaan primair dalam amar putusan, Mahkamah Agung menjatuhkan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sebesar Rp250.000.000,00 kepada terpidana, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.

Selain itu, dijatuhkan pula pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp481.757.423,01, yang dikompensasikan dengan dana yang telah dititipkan ke kas daerah dan rekening Kejaksaan, sehingga uang pengganti yang harus dibayar menjadi nihil.

Uang yang telah disetor sebelumnya berasal dari Direktur PT Family Group dan CV Citra Agung, serta dari pihak terpidana sendiri.

“Kelebihan uang sebesar Rp858.275.169,14 akan dikembalikan kepada terpidana sesuai amar putusan. Proses eksekusi juga disaksikan oleh penasihat hukum terpidana, Nelson Freddy, S.H., M.H, dan terpidana juga telah divonis dalam perkara serupa pada proyek TA. 2019,” lanjutnya.

Dirinya juga menjelaskan bahwa putusan pengadilan juga memerintahkan pengembalian sejumlah barang bukti kepada para saksi sesuai daftar barang bukti dalam persidangan. Selain itu, masa tahanan yang telah dijalani oleh terpidana dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan, serta membebankan biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500,00.

“Kita berharap kepastian hukum dalam perkara ini dapat memberikan efek jera, sekaligus menjadi pengingat bahwa pelanggaran terhadap keuangan negara akan ditindak tegas, tanpa memandang status pelaku, bahkan setelah yang bersangkutan meninggal dunia,” tutupnya.

Perlu diketahui bahwa, setelah dijatuhkan pidana penjara 2 tahun atas kasus korupsi Peningkatan Jalan Padang Lamo Tahun 2019, pada September 2023, Mael kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh Kajari Tebo atas kasus korupsi proyek peningkatan jalan Simpang Lopon–Padang Lamo–Tanjung Kabupaten Tebo pada dinas PUPR Provinsi Jambi, Tahun Anggaran (TA) 2020.
Konsultasi narkoba.

Mael pada kasus ini merupakan komisaris pihak pemenang tender dan Nurman Jamal yang merupakan PPK pada Dinas PUPR Provinsi Jambi. Perannya merupakan penyedia jasa ialah merubah atau tidak mengikuti hasil kontrak, yang semestinya kadar aspal 5,6, tapi oleh yang bersangkutan dibuat 4,0 dan 4,6 sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1,3 miliar.

Kasus korupsi proyek peningkatan jalan Padang Lamo ini mulai tahun 2018 hingga 2020 memiliki modus yang mirip. Dimana Kualitas aspal dilakukan pengurangan, sehingga mengakibatkan kerugian negara.

Sebelumnya pada kasus korupsi Pekerjaan Peningkatan Jalan Padang Lamo Tahun anggaran 2019, tiga tersangka sudah dieksekusi dan saat ini masih menjalani hukuman diantaranya yaitu Ismail Ibrahim alias Mael selaku pengusaha atau kontraktor, Ir. Tetap Sinulingga selaku PPK juga Kabid Bina Marga Dinas PUPR Provinsi Jambi, dan Suarto selaku Direktur PT. Nai Adhipati.

Dari hasil paparan Auditor BPKP Provinsi Jambi bersama Kejaksaan Negeri Tebo, ada indikasi kerugian negara pada empat tahun anggaran proyek peningkatan jalan Padang Lamo atau Simpang Logpon yakni 2017-2020. Namun dari gelar perkara kembali disepakati penyelidikan mulai tahun 2018 hingga 2020, Tim ahli dari Bandung dan auditor pada Kamis 7 Januari 2021 lalu. Dari tiga kali anggaran tersebut, diketahui pada tahun 2018 ada satu proyek dengan nilai pagu Rp 26 M. Kemudian tahun anggaran 2019 dengan nilai pagu Rp 7,6 M serta tahun 2020 ada di pengerjaan dengan nilai Rp.4 M dan Rp.18 M. Pada kasus ini, Kejari Tebo mengusut dugaan korupsi proyek jalan Padang Lamo tahun anggaran 2017 hingga 2020, penyidik sudah memeriksa 63 saksi dari 4 surat perintah penyelidikan.(*)

Tags: Adik Ipar Mantan Gubernur Jambi Mael Kembali DipenjaraBaru Jalani Tahanan 2 Tahun

Related Posts

3 Truk Alami Kecelakaan Beruntun di Pintu Gerbang Tol Pijoan, 2 Orang Terluka
Headline

Kerugian Kerusakan Fasilitas Pasca Demo Capai Rp2,5 Miliar

02/09/2025
3 Truk Alami Kecelakaan Beruntun di Pintu Gerbang Tol Pijoan, 2 Orang Terluka
Headline

Ratusan Mahasiswa Demo di Depan Mapolres Kerinci

02/09/2025
Ditreskrimsus Polda Jambi Periksa 18 Saksi Kasus Kebakaran Lahan Gambut di Muaro Jambi
Headline

Ditreskrimsus Polda Jambi Periksa 18 Saksi Kasus Kebakaran Lahan Gambut di Muaro Jambi

28/08/2025
Dwi Hartono, Crazy Rich Jambi Jadi Otak Penculikan dan Pembunuhan Kacab Bank BRI, Total 15 Tersangka Diamankan Polisi
Headline

Dwi Hartono, Crazy Rich Jambi Jadi Otak Penculikan dan Pembunuhan Kacab Bank BRI, Total 15 Tersangka Diamankan Polisi

27/08/2025
Pekerja Tambang Ilegal Dompeng Asal Sarolangun, Tewas Tertimbun Didesa Langling.
Headline

Pekerja Tambang Ilegal Dompeng Asal Sarolangun, Tewas Tertimbun Didesa Langling.

26/08/2025
Gubernur Al Haris Terima Penghargaan Jambi Jadi Provinsi ke-6 Lengkapi Tim Tanggap Insiden Siber, Tegaskan Perkuat Ketahanan Digital Daerah
Headline

Wagub Sani Apresiasi Kesuksesan PKKMB Unja Raih 4 Rekor Muri

26/08/2025
Next Post
Kombes Pol Muhammad Edi Faryadi Raih Gelar Doktor Hukum, Kupas Tuntas Plagiarisme Akademik

Warga Tanjung Sari Datangi DPRD Kota Jambi, Protes Sulitnya Akses Gas Subsidi 3 Kg

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

POPULAR NEWS

LAM Jambi Gugat Datuk MAC di Pengadilan Niaga Medan, Perkara Apa ???

05/08/2025
Diduga Vidio VCS Oknum Anggota DPRD Merangin Berdurasi 33 Detik Beredar Dijagad  Maya : Nama Partai Berkarya, Besutan Anak Presiden RI Kedua Tercoreng

Diduga Vidio VCS Oknum Anggota DPRD Merangin Berdurasi 33 Detik Beredar Dijagad Maya : Nama Partai Berkarya, Besutan Anak Presiden RI Kedua Tercoreng

10/11/2021
Dinilai Koperatif Budi Azwar Tidak Ditahan : Ketua DPRD Tanjab Barat Kita Kembalikan ke APH

Dinilai Koperatif Budi Azwar Tidak Ditahan : Ketua DPRD Tanjab Barat Kita Kembalikan ke APH

05/08/2021
Terkait SK PPPK Penuh Dan Paruh Waktu, Berikut Jadwal BKPSDMD Merangin.

Terkait SK PPPK Penuh Dan Paruh Waktu, Berikut Jadwal BKPSDMD Merangin.

05/08/2025
Gerakan Siap Sadar Lingkungan (Siap Darling), Gubernur Jambi Ajak Lestarikan Cagar Budaya dan Lingkungan

Gerakan Siap Sadar Lingkungan (Siap Darling), Gubernur Jambi Ajak Lestarikan Cagar Budaya dan Lingkungan

23/08/2023

EDITOR'S PICK

Satreskrim Polres Kerinci Olah TKP Rumah Warga Desa Pondok Beringin yang Terbakar

Satreskrim Polres Kerinci Olah TKP Rumah Warga Desa Pondok Beringin yang Terbakar

30/03/2024
KPU Tebo Akan Umumkan DCT Anggota DPRD Usai 8 Orang Bacaleg yang Berganti

KPU Tebo Akan Umumkan DCT Anggota DPRD Usai 8 Orang Bacaleg yang Berganti

03/11/2023
Juru Paksa Mintak Uang di Masjid Raya Tsamaratul, Pelaku Diamankan Polisi

Kasus SPJ Fiktif DPRD Jambi: 17 Orang Telah Diperiksa, Termasuk Anggota dan Staf Sekretariat

16/04/2025
Presiden Prabowo Subianto Sambut Kunjungan Resmi PM Singapura di Istana Merdeka Jakarta

Rem Mobil PLTA Blong, Sopir Tewas di Tempat

06/11/2024

About

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc. Check our landing page for details.

Follow us

Kategori

  • Berita
  • Business
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Headline
  • Health
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opini
  • Opinion
  • Pertanian
  • Politics
  • Politik
  • Ragam
  • Science
  • Tech
  • Travel
  • World

Recent Posts

  • Polda Jambi Serahkan 5 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba ke Satresnarkoba Polres Bungo, Salah Satu Pelaku Mantan Polisi
  • Gubernur Al Haris Akan Kirim Tim Gabungan ke Kerinci Soal Ketidakaktifan Kepsek SMAN 6
  • Kedapatan Paket Sabu Siap Pakai, Oknum Dokter di Bungo Bersama Istri Ditangkap Polda Jambi
  • Demi Beli Sabu, Warga Pinang Merah Nekat Curi Motor di Tanjab Barat
  • Buy JNews
  • Landing Page
  • Documentation
  • Support Forum

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Homepages
    • Home Page 1
    • Home Page 2
  • News
  • Politics
  • National
  • Business
  • World
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Health
  • Lifestyle
  • Opinion
  • Science
  • Tech
  • Travel

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Sign In with Facebook
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In