SEKATOJAMBI.COM, KOTA JAMBI – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jambi melalui petugas Resort Kota Jambi dan Muaro Jambi mengamankan seekor trenggiling (Manis Javanica) di Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi.
Kepala BKSDA Jambi Agung Nugroho, mengonfirmasi pada Jumat (4/7/2025), bahwa trenggiling ini ditemukan oleh warga di parit. Mereka menduga hewan itu adalah musang.
“Salah seorang warga menemukan satwa liar di parit dan warga berasumsi satwa itu adalah musang,” ujarnya.
Setelah didekati, ternyata satwa liar tersebut adalah trenggiling, salah satu jenis satwa dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri LHK No. P.106 Tahun 2018 dan termasuk dalam Appendix I CITES.
Setelah penemuan itu, satwa trenggiling diamankan terlebih dahulu di pos. Lalu dibawa pulang untuk keselamatan sementara.
Warga mencari informasi dan mengetahui satwa itu termasuk jenis satwa dilindungi, kemudian warga menghubungi pihak balai.
“Petugas dari Resort Kota Jambi dan Muaro Jambi segera menuju lokasi untuk menindaklanjuti laporan itu. Setelah diamankan oleh petugas langsung dibawa ke Tempat Penyelamatan Satwa (TPS) Balai BKSDA untuk observasi dan perawatan awal,” jelasnya.
Agung Nugroho sendiri mengapresiasi atas tindakan warga yang menunjukkan kepedulian terhadap pelestarian satwa liar dengan segera mengamankan dan melaporkan keberadaan trenggiling kepada petugas.
“Langkah tersebut dinilai sebagai bentuk kesadaran yang positif dan diharapkan dapat menjadi contoh bagi masyarakat lainnya dalam upaya perlindungan satwa dilindung,” tutupnya.