SEKATOJAMBI.COM, KOTA JAMBI – Setelah sang istri ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan oleh Polresta Jambi, kini Rendra ramadhan Usman anggota DPRD Provinsi Jambi juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus KDRT oleh Polda Jambi.
Kasus ini mencuat sejak Januari 2025 lalu, usai terjadi keributan di rumah orang tua Winda di kawasan Perumahan Aur Duri, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi. Saat itu konflik rumah tangga antara Rendra dan istrinya menjadi sorotan publik dan ramai diberitakan.
Video perseteruan keduanya sempat viral di media sosial dan berujung saling buat laporan polisi, yang mana Rendra melaporkan sang istri dan keluarganya ke Polresta Jambi terkait pengeroyokan dan penyidikan telah menetapkan Winda sebagai tersangka.
Sedangkan Winda melaporkan Rendra ke Polda Jambi terkait dugaaan tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan Penyidik juga menetapkan Rendra sebagai tersangka.
Penetapan status Rendra sebagai tersangka kasus KDRT ini disampaikan langsung oleh dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Manang Soebeti saat dikonfirmasi awak media, Sabtu (05/07/2025)
Manang membenarkan penetapan status tersangka terhadap Rendra. Bahkan, menurutnya, dalam perkara ini, baik suami maupun istri saling melapor dan kini keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Suami istri saling lapor dan keduanya sudah ditetapkan jadi tersangka,” katanya.