SEKATOJAMBI.COM, TEBO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo melakukan penggeledahan dan penyitaan sejumlah aset tersangka kasus korupsi pembangunan Pasar Tanjung Bungur Tebo.
Pertama, tim Kejari Tebo menyita rumah milik Harmunis, kontraktor pelaksana dan peminjam perusahaan di Desa Tanjung Aur Seberang, Kecamatan Serai Serumpun, Kabupaten Tebo.
Tim Kejari Tebo menyita sebuah mobil Raize warna kuning serta sejumlah dokumen, pada Senin (7/7/2025).
Kemudian, pada Selasa (8/7/2025) tim Kejari Tebo kembali melakukan penggeledahan di rumah Edy Sofyan, Kabid Perdagangan selaku pejabat penandatanganan PTSPN.
Dari kediaman Edy Sofyan di Desa Sungai Bengkuang, Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo, kejaksaan menyita sebuah smart phone, dan sebuah sepeda motor Honda scoopy.
Penggeledahan dan penyitaan oleh Kejari Tebo. Berdasarkan surat perintah, Nomor : PRINT-03/L.5.17/Fd.2/07/2025 Tanggal 04 Juli 2025 dan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Muara Bungo Nomor : 55/Pid.B-Geledah/2025/PN Mrb;
Kasi Intel Kejari Tebo Febrow Adhyaksa Soesono mengatakan, Rabu (9/7/2025), penggeledahan dilakukan di 2 lokasi yang mana Kejari Tebo melakukan penyitaan terhadap 3 aset dari 2 tersangka Harmonis dan Edy Sofyan.
“Penggeledahan berjalan dengan aman, lancar dan tertib serta dilakukan pengawalan dari Pihak TNI,” katanya.